Home » Banyak Persoalan, Pemerintah Diminta Tidak Buka Rekrutmen Guru PPPK Baru

Banyak Persoalan, Pemerintah Diminta Tidak Buka Rekrutmen Guru PPPK Baru

by Junita Ariani
2 minutes read
Pemerintah membuka sayembara mencari guru dan tenaga kependidikan yang paling inovatif dan inspiratif. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah diminta tidak membuka rekrutmen Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru. Pasalnya, hingga kini, rekrutmen PPPK Guru pada periode lalu masih menyisakan banyak persoalan di negeri ini.

“Saran saya, selesaikan dulu persoalan-persoalan PPPK 2021, 2022, 2023. Baru pemerintah membuka rekrutmen lagi dengan mekanisme baru,” kata Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah.

Dalam keterangan persnya, Minggu (28/5/2023) di Jakarta, Ledia menjelaskan, banyak kemarin sudah sempat dinyatakan lulus seleksi. Tetapi, ada sejumlah persoalan, sehingga formasinya dibatalkan dan lain sebagainya.

“Mari kita menghormati para guru yang sudah berupaya memenuhi standar dan prosedur dan dinyatakan lulus seleksi,” katanya.

Selama bertahun-tahun, ungkapnya, ratusan ribu guru lulusan rekrutmen PPPK masih menunggu kepastian nasib mereka yang masih digantung kusut tanpa kejelasan.

Ia menjabarkan masalah yang masih menghantui di antaranya tidak ada formasi penempatan, belum keluarnya SK pengangkatan. Lama kontrak yang bervariasi, bahkan ketidaksesuaian honor yang diterima.

Karena itu, ia mengingatkan agar proses penyelesaian masalah ini harus dikuatkan dengan konsolidasi dan sinergi. Baik antar Pemerintah, Pemda, maupun Dinas Pendidikan terkait.

Terutama soal data dapodik karena persoalan rekrutmen guru ini juga menyangkut ketersediaan data yang belum sinkron.

“Salah satu persoalan besar kita kemarin adalah tidak sinkronnya data dapodik dengan data Pemerintah dan Pemda. Padahal konsolidasi dan sinergi data dapodik ini justru akan sangat memudahkan Pemerintah, Daerah serta Dinas,” jelasnya.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 5,7 di Laut Bali, Ini Imbauan BMKG

Kontrak Guru Kewenangan Siapa?

Ledia meminta pemerintah memastikan siapa yang harus mengkonfirmasi dan verifikasi data yang masuk. Siapa yang menentukan masa kontrak para guru PPPK, serta bagaimana peran Pemda dan Dinas Pendidikan.

“Kewenangan ini harus jelas, detil dan pasti agar para guru pun memiliki kepastian akan nasib mereka. Siapa yang menentukan kualifikasi bahwa guru ini akan dikontrak katakanlah 3 tahun atau 5 tahun dan sebagainya,” ujarnya.

Selama ini kata dia, kontraknya dengan Pemerintah Pusat, yang merekrut sekolah, pembinaan oleh Dinas juga Pemerintah Daerah.

“Lalu ketika ada masalah guru ini harus cari solusi kemana?” tanyanya.

Komisi X DPR RI kata dia, teah menggelar rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek, Kemenpan RB. Kemendagri, Kemenkeu juga Bappenas RI.

Raker terkait realisasi tindak lanjut penyelesaian mengenai DAU bantuan spesifik dan pembangunan sistem manajemen ASN guru termasuk mekanisme pembayarannya.

Sayangnya raker ini tidak dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan.

“Padahal persoalan pembiayaan honor bagi para guru merupakan ranah terkait Kementerian Keuangan,” tutup Ledia. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life