Home » Bawaslu Ingatkan Iklan Kampanye Mulai 21 Januari Hingga Februari 2024

Bawaslu Ingatkan Iklan Kampanye Mulai 21 Januari Hingga Februari 2024

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan aturan iklan kampanye tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

“Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023,” jelasnya, saat Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kepulauan Riau, Sabtu (13/12/2023).

Pengawasan iklan kampanye tersebut, kata Bagja, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, melainkan juga akan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU, dan Dewan Pers,

Baca Juga  Sah! Golkar Usung Gibran Rakabuming Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

“KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, kata dia, terkait dengan pelaksanaan kampanye harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.

Jika tidak ada STTP Kampanye, kata Bagja, pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum.

“KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut,” katanya.

Setelah, membuka acara tersebut, Bagja menyabangi Desa Anti Politik Uang yang terdapar di Desa Tanjung Kubik Utara, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life