Home » Bea Cukai Malang Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal

by Junita Ariani
1 minutes read
Rokok

ESENSI.TV - MALANG

Bea Cukai Malang kembali memutus distribusi beragam barang kena cukai (BKC) ilegal. Penindakan terhadap barang ini dilakukan Bea Cukai Malang dalam operasi gempur rokok ilegal di berbagai wilayah pengawasannya.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan, ada beberapa jenis BKC yang ditindak. Seperti tembakau iris (TIS) dan sigaret kretek mesin (SKM).

“Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman BKC HT jenis TIS pada 6 Juni 2023 lalu, Barang tersebut tanpa dikemas,” kata Gunawan dalam rilis Kemenkeu, Jumat (16/6/2023).

Pengiriman TIS ini lanjut Gunawan, dilakukan tanpa dilindungi dokumen cukai dan diangkut dalam mobil di Jalan Tol Pandaan-Malang KM 77.

“Yang berhasil kita amankan sebanyak 700 kg BKC HT jenis TIS yang dibungkus dalam 20 karung. Tembakau tersebut  tidak dikemas untuk penjual eceran,” ujarnya.

Menurut Gunawan, nilai barang yang diamankan itu berkisar Rp193.200.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp21.000.000.

“Perlu dipahami bahwa pengiriman TIS yang belum dikemas dalam bentuk eceran harus dilengkapi dokumen cukai,” jelasnya.

Baca Juga  Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi WNI di Sudan

Saat ini kata Gunawan, seluruh barang bukti telah diamankan berserta dua orang terperiksa IP (sopir) dan AS untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kemudian pada Jumat (9/6/2023), Bea Cukai Malang juga melakukan dua kali penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal. Rokok tersebut jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Pertama, penindakan dilakukan di Jalan Laksamana Martadinata, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari pemeriksaan, diketahui mobil pertama memuat sebanyak 6.400 bungkus dengan total 128.000 batang rokok ilegal.

Sedangkan mobil kedua memuat 6.288 bungkus dengan total 125.760 batang rokok ilegal.

Gunawan menjelaskan, patroli darat dilanjutkan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan berhasil menindak rokok jenis SKM ilegal. Juga tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5.900 bungkus dengan total 118.000 batang.

“Dari hasil penindakan, diperkirakan nilai barang mencapai Rp466.558.800 dan potensi kerugian negara mencapai Rp248.707.440,” pungkas Gunawan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life