Home » Bukan Hanya Timnas Amin, TPN Ganjar Ajukan Permohonan PHPU

Bukan Hanya Timnas Amin, TPN Ganjar Ajukan Permohonan PHPU

by Administrator Esensi
1 minutes read
Laporan TKN Amin terhadap PHPU KPU

ESENSI.TV - JAKARTA

Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Menurut juru bicara MK, Fajar Laksono, menyebut pihaknya menerima permohonan perkara PHPU tersebut pada Kamis (21/3/2024).

“Iya, dari pilpres. Dari tim 01 sudah masuk tadi. Penyerahan permohonan secara daring tadi malam, dini hari. Terus tadi datang (ke MK) untuk menyerahkan berkas,” kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

Ia menyebut Timnas AMIN menginginkan agar pemungutan suara diulang tanpa menyertakan calon wakil presiden dari salah satu pasangan calon. Artinya, hanya bapak Prabowo saja yang tercantum sebagai calon presiden tanpa adanya Gibran yang mendampingi sebagai calon wakil presiden.

Ganjar Juga Akan Mengajukan PHPU

Terkait dengan waktunya,  Ganjar pun menyatakan bahwa pihaknya mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh MK yang telah tercantum dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum.

Baca Juga  Rasionalitas Kehadiran Poros Keempat

“Ya, sesuai dengan jadwal MK. Kami ikuti saja. Yang tahu Profesor, Pak Mahfud, paling punya pengalaman di sana,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md., Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa pihaknya sudah siap mengajukan permohonan perkara PHPU ke MK.

“Kami dari paslon nomor 3 pasti akan ke MK. Kami sudah siap dengan permohonan kami dengan bukti-bukti, dengan saksi-saksi partner, dan ahli-ahli yang kami ajukan,” kata Todung.

Todung mengatakan bahwa timnya telah menyiapkan 30 saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan. Sebanyak 10 di antaranya merupakan ahli.

 

Editor : Firda / Radja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life