Home » Jadi Ketua MK, Saldi Isra: Suhartoyo Berpengalaman dan Dipercayakan Hakim Konstitusi

Jadi Ketua MK, Saldi Isra: Suhartoyo Berpengalaman dan Dipercayakan Hakim Konstitusi

by Addinda Zen
2 minutes read
Suhartoyo Ketua MK

ESENSI.TV - JAKARTA

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra memutuskan Hakim Konstitusi Suhartoyo menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Suhartoyo akan menjadi Ketua MK dengan masa jabatan 2023-2028.

“Dengan semangat untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi, kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua MK,” jelas Saldi Isra, Kamis (9/11) kemarin.

Saldi juga menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam penunjukkan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Pertama, Saldi Isra menyampaikan nama yang dicalonkan sebagai Ketua MK hanyalah dirinya dan Suhartoyo. Enam hakim konstitusi lain menyatakan ketidaktersediaannya dalam pencalonan tersebut. Sementara Anwar Usman tidak diperbolehkan mencalonkan dan dicalonkan kembali.

“Nama yang muncul itu adalah satu, secara berurutan ya, Saldi Isra karena S-nya itu setelah itu A, saya sendiri. Yang kedua itu S lagi Bapak Dr Suhartoyo. Nah, itu dua nama yang muncul,” jelasnya.

Kedua, Saldi Isra juga menyampaikan, pengalaman yang dimiliki Suhartoyo di Mahkamah Konstitusi juga menjadi pertimbangan.

“Yang Mulia Suhartoyo sudah 8 tahun di MK ya. Saya 6,5 tahun,” ujarnya.

Hakim Konstitusi Percayakan Suhartoyo

Selanjutnya, Saldi Isra menyebut, ia dan Suhartoyo telah diberikan kepercayaan oleh para hakim konstitusi. Keduanya merasa harus membangkitkan kembali kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

“Secara faktual memang nama ini hanya berdua, sehingga kalau beliau-beliau sudah memberikan kepercayaan, kemudian kami berdua juga kemudian menolak, sementara ada di hadapan mata kita MK ini ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali kepercayaan publik,” jelas Saldi.

Baca Juga  MK Tolak Semua Gugatan Pasangan Anies - Muhaimin, Permohonan Tidak Beralasan Hukum

Penunjukkan Suhartoyo sebagai Ketua MK merupakan buntut dari Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 7 November 2023. Putusan ini menginstruksikan untuk dilakukan pemilihan pimpinan yang baru untuk masa jabatan 2023-2028 dalam waktu 2×24 jam.

Suhartoyo diketahui akan melaksanakan pelantikan dan pengucapan sumpah pada Senin mendatang.

“Itulah wujud musyawarah kami di lantai 16 tadi pagi, di mana Ketua MK terpilih adalah Suhartoyo. Senin nanti akan mengucapkan sumpahnya di Ruang Sidang Pleno MK ini,” ujar Saldi.

RPH dihadiri delapan hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setelah dinilai memiliki konflik kepentingan dalam memutus perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Melalui putusan perkara 90, calon presiden dan wakil presiden dapat mendaftarkan diri selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu, walaupun berusia di bawah 40 tahun. Putusan ini dinilai memiliki maksud untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming, sang keponakan maju di Pilpres 2024.

 

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life