Home » Bullying, Segera Laporkan Jika Kamu Mengalami 6 Bentuk Intimindasi Ini

Bullying, Segera Laporkan Jika Kamu Mengalami 6 Bentuk Intimindasi Ini

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi bullying. Foto: familylives.org

ESENSI.TV - JAKARTA

Bullying atau perundungan semakin marak terjadi saat ini, terutama di sekolah. Bahkan, korban bullying ada yang sampai depresi bahkan bunuh diri.

Menjadi korban perundungan pastinya sangat tersiksa dalam hidupnya. Namun, menjadi pelaku pun jelas bukan hal yang membanggakan karena sudah menjadi pelaku kriminal alias menjadi pelaku penindasan.

Apa sih bullying itu, apa bentuknya, sehingga bisa dikatakan demikian?

Berikut informasi lengkapnya menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Komitmen pengakuan dan perlindungan terhadap hak atas anak telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Bullying Masih Dialami Anak

Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anak telah banyak diterbitkan, namun dalam implementasinya di lapangan masih menunjukkan adanya berbagai kekerasan yang menimpa pada anak
antara lain perundungan.

Bullying (dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “penindasan/risak”) merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Terdapat banyak definisi mengenai perundungan, terutama yang terjadi dalam konteks lain seperti di rumah, tempat kerja, masyarakat, komunitas virtual.

Namun dalam hal ini dibatasi dalam konteks school bullying atau perundungan di sekolah.

Riauskina, Djuwita, dan Soesetio (2005) mendefinisikan school bullying sebagai perilaku agresif yang dilakukan
berulang-ulang oleh seorang atau sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut.

Baca Juga  8 Calon Anggota DK OJK Lolos Seleksi Tahap III, Siapa Saja?

Kasus bullying yang kerap terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia kian memprihatinkan. Hasil kajian Konsorsium Nasional Pengembangan Sekolah Karakter tahun 2014 menyebutkan, hampir setiap sekolah di
Indonesia ada kasus bullying, meski hanya bullying verbal dan psikologis/mental. Kasus-kasus senior menggencet junior terus bermunculan.

Statistik kasus pengaduan anak di sektor pendidikan dari Januari 2011 hingga Agustus 2014 tergambar sbb: Tahun 2011 terdapat 61, tahun 2012 terdapat 130 kasus, tahun 2013 terdapat 91 kasus, tahun 2014 terdapat 87 kasus.

Bullying dapat dikelompokkan ke dalam 6 kategori.

1. Kontak fisik langsung

Tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, juga termasuk memeras dan merusak barang yang dimiliki orang lain.

2. Kontak verbal langsung

Tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama (name-calling), sarkasme, merendahkan (put-downs), mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip.

2. Perilaku non-verbal langsung

Tindakan melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek, atau mengancam, biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal.

3. Perilaku non-verbal tidak langsung

Tindakan mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan, sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng.

2. Cyber Bullying

Tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik (rekaman video intimidasi, pencemaran nama baik lewat media social).

3. Pelecehan seksual.

Kadang tindakan pelecehan dikategorikan perilaku agresi fisik atau verbal.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life