Home » Damai Banget, Kapolres Simalungun Selesaikan Kasus 70 Pencuri Sawit PTPN IV Lewat Restorative Justice

Damai Banget, Kapolres Simalungun Selesaikan Kasus 70 Pencuri Sawit PTPN IV Lewat Restorative Justice

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung. Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Ada kabar yang tidak biasa dari Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung menyelesaikan kasus pencurian sawit milik BUMN perkebunan, yaitu PTPN IV melalui Restorative Justice (RJ).

Tidak tanggung-tanggung jumlah tersangka pencurian yang mendapatkan penyelesaian damai dengan PTPN IV sebanyak 70 orang.

Dalam keterangannya, seperti dikutip dari laman resmi Polri, Kamis (7/9/2023), AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan dalam kasus pencurian sawit ini, 70 tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu 2021-2023.

Latar belalang pelaku juga beragam, ada yang ibu rumang tangga dan ada juga laki-laki. Usianya, berkisar antara 15 tahun hingga 56 tahun.

Alasan mereka mencuri sawit milik PTPN IV cukup memprihatinkan, yaitu alasan ekonomi karena hasil pertanian di daerah tersebut tidak menguntungkan, bahkan banyak diantara mereka yang tidak memiliki pekerjaan.

Namun, penyelesaian damai ini, bukan berarti tidak memberikan saksi atau membenarkan perbuatan para pencuri sawit. Mereka tetap dinyatakan bersalah.

Hukuman Bersihkan Rumah Ibadah

Mereka tetap dijatuhi hukuman. Namun, dengan hukuman yang lebih humanis alias hukuman sosial, yaitu membersihkan rumah ibadah.

“RJ diberikan kepada 70 tersangka tanpa cuma-cuma. Mereka tetap mendapatkan sanksi sosial yang harus dijalani berupa membersihkan rumah ibadah”.

Menurut Kapolres, 70 tersangka tersebut ada yang mendapat sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan, yakni membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.

“Putusan ini sesuai permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial dengan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN,” jelas Kapolres.

Baca Juga  KPK Sebut Pengadaan Barang Sektor Kesehatan Rawan Korupsi

“Tentu kegiatan sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu, Senin-Kamis, dari jam 09.00 sampai jam 10.30 WIB,” sambungnya.

Ditegaskan Kapolres, pemberlakuan keadilan restoratif diterapkan oleh Polsek Tanah Jawa terhadap perkara yang memenuhi enam syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Syarat itu antara lain kasus tersebut bukan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang, tidak menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 juta, tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat, serta bukan merupakan tindak pidana terorisme dan narkoba.

“Sanksi sosial ini tentunya kami harapkan memberikan efek jera, dengan menggunakan rompi khusus tentu akan menimbulkan rasa malu dari para tersangka, karena disaksikan oleh masyarakat,” ungkap Kapolres.

Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Sebab itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” jelas Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life