Home » DPR Perpanjang Pembahasan Dua Rancangan Undang-Undang

DPR Perpanjang Pembahasan Dua Rancangan Undang-Undang

by Agita Maheswari
1 minutes read
DPR Perpanjang Pembahasan Dua Rancangan Undang Undang

ESENSI.TV - JAKARTA

DPR perpanjang pembahasan du Rancangan Undang-Undang (RUU) dari hasil rapat Paripurna.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengatakan RUU tersebut tentang Hukum Acara Perdata dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan.

Dan yang kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sampai pada masa persidangan IV.

“Kita ada perpanjangan tentang Rancangan Undang-Undang yang dibahas oleh Komisi-Komisi dan ada beberapa hal surat-surat akan ditindaklanjuti pada masa sidang berikutnya,” ungkap Lodewijk.

Adapun persetujuan perpanjangan ini diputuskan saat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna didampingi oleh Lodewijk.

Perpanjangan masa pembahasan ini berdasarkan laporan Pimpinan Komisi III pada rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus pada 18 Januari 2023.

Baca Juga  Bea Cukai dan TNI AU Kerja Sama Bangun Perekonomian

Peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku sampai saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Baik peraturan perundang-undangan peninggalan Pemerintah Hindia Belanda maupun peraturan perundang-undangan produk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun peraturan perundang-undangan produk Pemerintah Hindia Belanda masih bersifat dualistis atau mengandung dualisme hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di Jawa dan Madura dan hukum acara yang berlaku untuk pengadilan di luar Jawa dan Madura.

Sementara itu revisi terkait Rancangan Undang-Undang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini ada enam poin.

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life