Home » Gangguan Kesehatan Mata Sebagai Dampak Konsumsi Alkohol

Gangguan Kesehatan Mata Sebagai Dampak Konsumsi Alkohol

by Addinda Zen
2 minutes read
Dampak Konsumsi Alkohol

ESENSI.TV - JAKARTA

World Health Organization (WHO) menyebut, konsumsi alkohol menjadi penyebab utama dari lebih dari 200 kondisi penyakit maupun cedera. Konsumsi alkohol juga memiliki dampak pada kerugian sosial dan ekonomi yang signifikan bagi individu serta masyarakat. Ada hubungan sebab-akibat antara konsumsi alkohol dengan gangguan mental, perilaku, dan fisik.

Alkohol adalah zat psikoaktif dengan sifat yang menimbulkan ketergantungan. WHO menyebut, ada berbagai faktor yang mempengaruhi tingkat dan pola konsumsi alkohol.

Pertama, faktor sosial yang mencakup tingkat pembangunan ekonomi, budaya, norma sosial, ketersediaan alkohol, implementasi dan penegakan kebijakan alkohol. Dampak buruk terhadap kesehatan dan kerugian sosial akibat pola konsumsi tertentu lebih besar terjadi pada masyarakat miskin.

Kedua, faktor individu yang meliputi usia, jenis kelamin, keadaan keluarga dan status sosial ekonomi. Semakin banyak kerentanan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula kemungkinan orang tersebut mengalami masalah konsumsi alkohol.

Gangguan Kesehatan Akibat Alkohol

Alkohol menyebabkan kegagalan kesehatan, terutama melalui hati. Ada pula penyakit jantung dan stroke yang berujung kematian akibat konsumsi alkohol. Dikutip dari National Center for Drug Abuse Statistics (NCDAS), 47.500 kematian setiap tahunnya disebabkan oleh konsekuensi kesehatan jangka panjang dari konsumsi alkohol secara berlebihan.

Tidak hanya itu, konsumsi alkohol berlebihan dapat berdampak buruk pada mata, menyebabkan pergerakan mata cepat, penglihatan ganda, dan potensi kebutaan. Efeknya mungkin bersifat jangka pendek, seperti penglihatan kabur atau ganda, atau bisa juga bersifat jangka panjang dan berpotensi permanen.

Jenis alkohol yang berpotensi menyebabkan kebutaan adalah metanol. Zat-zat tersebut dapat langsung merusak sistem saraf, termasuk saraf mata.

Awalnya zat ini menyebabkan peradangan pada jaringan sistem saraf. Lalu kondisi peradangan ini diikuti kematian jaringan sistem saraf, yang dapat menyebabkan kebutaan dan berujung pada kematian.

Baca Juga  Semoga Segera Terlaksana! Ratusan Puskesmas Bersiap Layani Deteksi Dini 4 Jenis Kanker

Konsumsi alkohol berlebihan dalam jangka waktu yang lama dapat memberikan dampak, sebagai berikut:

1. Melemahnya otot mata
Hal ini dapat mempengaruhi mata secara permanen dan merusak saraf optik yang berkomunikasi dengan otak untuk penglihatan.

2. Melambatnya komunikasi antara saraf optik dan otak
Memperlambat komunikasi antara mata dan otak dan menyebabkan penglihatan kabur atau ganda.

3. Melambatnya waktu reaksi pupil
Kondisi ini mempengaruhi kemampuan mata untuk mengerut atau melebar dengan baik. Ini mempengaruhi kemampuan untuk melihat berbagai warna.

4. Gerakan mata yang cepat
Suatu kondisi yang menyebabkan gerakan mata yang tidak disengaja dalam gerakan maju mundur.

5. Kehilangan penglihatan atau kebutaan secara permanen
Hal ini dapat terjadi seiring waktu dengan penggunaan alkohol jangka panjang dan dikenal sebagai ambliopia toksik.

Upaya Pemerintah Kendalikan Konsumsi Alkohol

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (2018), prevalensi konsumsi minuman beralkohol di Indonesia cenderung mengalami peningkatan dari 3% di tahun 2007 menjadi 3,3% di tahun 2018.

Atas hal tersebut, pemerintah menerbitkan berbagai kebijakan dalam bentuk Peraturan. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Dilansir dari Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, pemerintah menerapkan kebijakan tarif cukai terhadap produk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Pemerintah melakukan penyesuaian tarif cukai alkohol dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 Tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

 

 

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life