Home » Hoax-Hoax Pasal Ketenagakerjaan Perpu Cipta Kerja

Hoax-Hoax Pasal Ketenagakerjaan Perpu Cipta Kerja

by Raja H. Napitupulu
3 minutes read

ESENSI.TV - PERSPEKTIF

Hoax-hoax pasal Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang atau Perpu Cipta Kerja kembali hangat dibicarakan. Sebelumnya pembahasan itu hampir tenggelam dari perhatian publik. Paling tidak, sejak UU Cipta Kerja divonis mati oleh Mahkamah Konstitusi pada November 2021.

Dari 11 klaster 11 klaster yang ada, hanya klaster ketenagakerjaan yang banyak diomong publik. Ini karena, walaupun namanya Cipta Kerja, atau menciptakan lapangan pekerjaan, namun secara substansi dinilai secara langsung banyak merugikan buruh atau pekerjaan itu sendiri.

UU No 11/2020 Cipta Kerja sekarang berganti baju menjadi Perpu No 2/2022. Gagasan dan isinya masih sama, mendorong investasi sehingga mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak. Akibatnya, banyak regulasi yang sebelumnya menguntungkan pekerja di kurangi, dibuat fleksibel, dan beberapa di hapus sama sekali. Tujuannya agar menjadi kemudahan bagi pengusaha untuk berkembang atau mendirikan bisnis baru.

Ada 1117 lembar dokumen Perpu Cipta Kerja. Karena sifatnya omnibus law, atau regulasi payung, isinya hanya berupa pokok-pokok saja, lebih umum dari umumnya undang-undang. Pelaksanaannya kemudian diatur melalui Peraturan Pemerintah dan turunannya. Akibatnya, banyak salah maksud, saat berita itu di wartakan, sebab banyak yang hanya mengacu pada Undang undang nya saja.

Berikut beberapa isu krusial terkait Cipta Kerja, khususnya soal ketenagakerjaan yang salah dimengerti, salah diartikan dan bahkan menjadi kabar palsu, alias hoax-hoax pasal Ketenagakerjaan.

UMK dan UMP dihapus?

Tidak, kabar ini bohong. Penentuan upah tetap mengacu pada upah minimum kabupaten dan propinsi. Hal ini secara tegas sudah disampaikan Menaker Ida Fauziyah. Acuannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Yang dihapus adalah upah minimum sektoral baik kabupaten dan kota. UMS adalah ketentuan upah terkait sektor usaha tertentu di sebuah daerah. Penghapusan ini tidak berlaku surut, sehingga tidak menggugurkan ketentuan yang sudah berlaku sebelum tahun 2020.

Jumlah Pesangon Dikurangi?

Betul. Jumlah Pesangon dikurangi dari undang undang lama tentang ketenagakerjaan. Dari dari 32 bulan menjadi 25 bulan, 19 bulan dibayar pengusaha, 6 bulan BPJS TK. Ini untuk masa kerja maksimal.

Walaupun diturunkan, jumlah itu masih lebih banyak dari negara negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, dan Vietnam. Namun, secara nominal atau daya beli, upah di Indonesia termasuk paling rendah.

Baca Juga  DPR akan Bahas Perppu Cipta Kerja Pekan Depan

Buruh Kontrak Seumur Hidup?

Bohong. Pegawai kontrak yang diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diatur dalam UU Cipta Kerja. Ada batasannya, maksimal 10 tahun. Rinciannya PWKT pertama 5 tahun, dan bisa diperpanjang maksimal 5 tahun. PHK pada periode pertama wajib memberikan pesangon, sementara yang kedua tidak.

Hari Sabtu Jadi Wajib Masuk?

Ini bisa benar, tapi juga salah. Pada peraturan turunannya,  PP No.35 Tahun 2021 menetapkan dua jenis aturan jam kerja karyawan sesuai yang bisa dipilih oleh perusahaan di antaranya:

Opsi pertama, sistem kerja 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam 1 minggu. Opsi kedua, sistem kerja 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam 1 minggu. Artinya, perusahaan berhak mempekerjakan pekerja pada hari Sabtu, apabila jam kerjanya maksimal 7 jam. Bila di atas 8 jam tidak boleh.

Hak Cuti Hilang?

Ini berita yang sangat hoax. Cuti diatur dalam UU Cipta Kerja, dan terdapat banyak variannya. Berikut rinciannya

Cuti tahunan

Hak cuti: paling sedikit 12 hari setahun, upah dibayar penuh. Berdasarkan Perpu Cipta Kerja Pasal 81 Angka 23.

Cuti besar

Hak cuti: diserahkan perusahaan. Dasarnya PP No 35 Tahun 2021 Pasal 35. Sebelum Cipta Kerja, ada ketentuan wajib diberikan, misalnya minimal 2 bulan, setelah kerja 7 tahun.

Cuti sakit

Hak cuti: maksimal 12 bulan, upah dibayar sesuai ketentuan UU.

Cuti melahirkan

Hak cuti: 3 bulan, upah dibayar penuh.

Cuti keguguran

Hak cuti: 1,5 bulan, upah dibayar penuh.

Cuti haid

Jumlah hak cuti: 2 hari, upah dibayar penuh.

Cuti ayah

Hak cuti: 2 hari, upah dibayar penuh.

Cuti haji/umrah

Hak cuti: 50 hari atau menurut kesepakatan perusahaan dan karyawan, upah dibayar penuh.

Cuti penting

Hak cuti: 1-3 hari sesuai kepentingan, upah dibayar penuh.

 

 

Syahrial Loetan (Pengamat Perencanaan Pembangunan Nasional)

Editor: Darma Lubis

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life