Home » Ini Tiga Penyebab Munculnya Sengketa Tanah di Daerah

Ini Tiga Penyebab Munculnya Sengketa Tanah di Daerah

by Junita Ariani
1 minutes read
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menyebutkan tiga hal yang menyebabkan munculnya sengketa tanah. Ketiganya itu merupakan hasil analisa terhadap permasalahan-permasalahan pertanahan.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, sebagaimana dikutip, Selasa (3/10/2023), di Jakarta.

Penyebab munculnya sengketa tanah pertama adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) atau aparatur pemerintah daerah (pemda). Baik dari sisi jumlah maupun kompetensinya.

“Ini disebabkan hampir sebagian organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani bidang pertanahan di daerah relatif baru terbentuk,” ujarnya.

Penyebab kedua, daerah masih menerapkan bahwa urusan pertanahan merupakan urusan wajib non-pelayanan dasar. Implikasinya, pemda menggabungkan beberapa urusan ke dalam satu OPD, termasuk bidang pertanahan.

“Implikasinya berdampak pada rendahnya alokasi anggaran dalam penyelenggaraan bidang pertanahan di daerah,” jelasnya.

Safrizal mengatakan, anggaran yang dialokasikan untuk OPD bidang pertanahan di kabupaten/kota hanya sekitar 0,07%-1,7% dari total belanja APBD.

Baca Juga  Mendagri Dorong SPM Sebagai Upaya Cegah Stunting

Penyebab ketiga adalah tata kelola administrasi pertanahan yang kurang baik. Hal ini menyebabkan permasalahan aset pemda menjadi rumit untuk ditangani dan diselesaikan.

Dampaknya, pendapatan daerah juga menjadi kurang optimal.

Atas permasalahan tersebut, Kemendagri menilai diperlukan berbagai upaya peningkatan peran dan kapasitas pemda dalam penyelesaian sengketa serta konflik pertanahan di daerah.

“Hal tersebut ditindaklanjuti dengan terbentuknya kesepahaman antara Kemendagri dengan pemda,” tuturnya

Safrizal mengungkapkan, kebutuhan masyarakat terhadap tanah terus meningkat, terutama sebagai sumber perekonomian. Hal ini sejalan dengan penambahan jumlah penduduk, sementara luas tanah tidak bertambah signifikan.

“Adanya ketimpangan status kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menyebabkan konflik pertanahan di Indonesia cenderung meningkat,” tutupnya.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life