Home » Inilah 7 Manfaat Baru Permenaker 4 Tahun 2023 Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Inilah 7 Manfaat Baru Permenaker 4 Tahun 2023 Lindungi Pekerja Migran Indonesia

by Junita Ariani
2 minutes read
Menaker Ida pada acara Sosialisasi Permenaker No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Singapura, Minggu (4/2/2024).

ESENSI.TV - SINGAPURA

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) memberikan kontribusi setiap tahun berkisar antara Rp160-Rp170 triliun, terbesar kedua.

Karena itu, pemerintah berupaya memberikan pelindungan secara maksimal kepada Pekerja Migran Indonesia.

“Itu sumbangan yang luar biasa, mulai dari membantu perekonomian keluarga dan pada akhirnya membantu perekonomian nasional Indonesia,” ucap Menaker.

Hal itu disampaikan Menaker Ida pada acara Sosialisasi Permenaker No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Singapura, Minggu (4/2/2024).

Menurut Menaker, pemerintah telah merevisi Permenaker 18 Tahun menjadi Permenaker No. 4 Tahun 2023. Revisi dilakukan dengan harapan dapat lebih maksimal dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran

“Kami merasa bahwa kita perlu lebih maksimal lagi dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indoneisa. Akhirnya kita merevisi Permenaker 18 Tahun 2018 menjadi Permenaker 4 Tahun 2023,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam Permenaker No. 4 Tahun 2023, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang meningkat. Manfaat barunya yaitu manfaat perawatan di rumah, manfaat sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan.

Baca Juga  Job Fair Nasional 2023 Sediakan 56.566 Lowongan, Juga untuk Penyandang Disabilitas

Kemudian, biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan. Santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.

Manfaat yang Meningkat

Adapun manfaat yang meningkat besaran/nilainya yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat.

Santunan karena gagal ditempatkan, santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak.

“Jadi Permenaker 4 Tahun 2023 memberikan kenaikan manfaat tanpa adanya kenaikan iuran atau manfaat naik, iuran tetap. Selain itu, Permenaker ini juga menyederhanakan proses pendaftaran dan pengajuan klaim,” ucapnya.

Menaker mengatakan, terkait dengan pelindungan, negara telah mengaturnya di dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

Dalam aturan tersebut, negara memiliki kewajiban melindungi pekerja migran mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.

“Itu prinsip pelindungan yang diberikan negara. Jadi salah satu bentuk terima kasihnya negara adalah memastikan pelindungan kepada pekerja migran kita,” ucapnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life