Home » Jadi Tersangka Kasus Pemerasan eks Mentan, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Pemerasan eks Mentan, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Eks Ketua KPK Firli Bahuri.

ESENSI.TV - JAKARTA

Eks Ketua KPK Firli Bahuri  telah mengajukan gugatan praperadilan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Untuk itu, Kapolri meminta jajaran Polda Metro Jaya agar mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan itu.

Pada kesempatan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses hukum terhadap Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tetap berjalan.

Kapolri menjelaskan, saat ini Ketua KPK nonaktif itu juga telah mengajukan gugatan praperadilan. Kapolri meminta jajaran Polda Metro Jaya agar mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan itu.

“Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” kata Sigit di usai menghadiri acara Penandatangan Deklarasi Kampanye Damai, Tertib, dan Taat Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (27/11/2023), seperti dilansir dari keterangan Humas Polri.

Kapolri mengatakan persiapan dilakukan untuk membuktikan bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,” tutur Kapolri.

Siapkan Tim Lawan Gugatan

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya menyebut, Polda Metro Jaya sudah memiliki tim untuk melawan gugatan tersebut. Di mana, nantinya ada tim dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang akan melawan gugatan Firli di meja hijau.

Baca Juga  Dewas KPK Bacakan Putusan Firli Bahuri 27 Desember

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak menyebut, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan bukti dari gelar perkara, Rabu (22/11).

Kombes Ade menyampaikan, pihaknya menemukan bukti kuat keterlibatan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00. Bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus”.

“Dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” jelas Kombes Ade.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life