Home » Kemenag Rilis 170 Lembaga Amil Zakat Telah Kantongi Izin

Kemenag Rilis 170 Lembaga Amil Zakat Telah Kantongi Izin

by Junita Ariani
1 minutes read
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan terdapat 170 Lembaga Amil Zakat berizin yang terbagi dalam tiga kategori.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Agama (Kemenag) merilis 170 daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memiliki izin operasional hingga Februari 2024.

Daftar nama LAZ dirilis untuk menjadi perhatian masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat di tingkat nasional, provinsi, serta kabupaten/kota.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan terdapat 170 Lembaga Amil Zakat berizin yang terbagi dalam tiga kategori.

Pertama, 45 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala nasional, yang memiliki cakupan dan pengaruh yang luas di seluruh wilayah Indonesia.

Kedua, 39 LAZ yang berizin skala provinsi, yang berfokus pada pelayanan di tingkat provinsi untuk memastikan zakat tersalurkan dengan tepat dan efisien.

Ketiga, 86 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala kabupaten/kota, yang memberi layanan zakat yang lebih terfokus dan dekat dengan masyarakat di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga  Wapres Apresiasi Pelayanan RSD KRMT Semarang Manfaatkan Teknologi Digital

Waryono meminta lembaga pengelola zakat yang belum berizin untuk segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur.

“Kami harapkan dari data per Februari 2024, masih banyak lembaga Amil Zakat yang masih dalam tahap proses perizinan. Data akan kami update terus,” ujar Waryono di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Dikatakannya, lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-Undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.

Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian. Atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Waryono mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat. Serta mendapat izin operasional sesuai ketentuan regulasi. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life