Home » Kemendag Amankan 24,8 Ton Minyak Goreng Curah di Lampung

Kemendag Amankan 24,8 Ton Minyak Goreng Curah di Lampung

by Ale Luna
2 minutes read
Kemendag Amankan 24,8 Ton Minyak Goreng Curah di Lampung (ilustrasi)/Pixabay

ESENSI.TV - LAMPUNG

Kementerian Perdagangan atau Kemendag amankan 24,8 ton minyak goreng curah di Provinsi Lampung. Panjangnya rantai distribusi menyebabkan harga minyak goreng melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung berhasil mengamankan sementara 9.648 botol minyak goreng (migor) curah atau setara 24,8 ton dari beberapa distributor minyak goreng.

Selain rantai distribusi yang panjang, Kemendag amankan migor curah dikemas dalam botol tanpa merek dan label ukuran. Kemendag terus melakukan pemantauan dan pengawasan dalam rangka pengamanan ini pada 24–28 Februari 2023 lalu.

Plt Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang menjelaskan, pihaknya bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran minyak goreng di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan.

“Berdasarkan temuan, terdapat pelaku usaha yang menjual minyak goreng curah dengan rantai distribusi yang panjang sehingga menyebabkan harga eceran tertinggi (HET) tidak tercapai di tingkat konsumen,” kata Moga dalam keterangan resminya, Jumat (3/3).

“Hal ini tidak sesuai Permendag Nomor 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat,” sambungnya.

Baca Juga  Mulai Besok, Jemaah Haji Gelombang II Jalankan Ibadah Arbain, Wafat Jadi 502 Orang

Moga menjelaskan, telah ditemukan beberapa pelaku usaha yang menjual bukan kepada konsumen akhir, melainkan kepada pedagang lain. Hal tersebut memperpanjang rantai distribusi dan menyebabkan harga di tingkat konsumen melebihi HET.

Selain itu, dari hasil pengawasan juga ditemukan minyak goreng curah Domestic Market Obligation (DMO) yang dikemas kembali dalam kemasan botol dengan ukuran 0,8 liter, 0,9 liter, dan 1 liter tanpa merek dan label keterangan ukuran.

“Penjualan minyak goreng curah yang dikemas kembali dalam botol polos tanpa disertai merek dan label berpotensi mengelabuhi konsumen, karena botol tidak dalam ukuran standar 1 liter,” ujar Moga.

Kepala Disperindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni menambahkan, terhadap hasil temuan ini, Ditjen PKTN bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung memerintahkan kepada para pelaku usaha untuk menyalurkan minyak gorengnya langsung kepada konsumen dalam bentuk curah kembali sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 49 Tahun 2022 guna memenuhi ketersediaan di pasar.

“Kami akan terus memantau penyaluran langsung minyak goreng sesuai HET yang dilakukan oleh pelaku usaha dan menegaskan agar mendistribusikan minyak goreng sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Elvira.*

Email: verabebbington@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life