Home » KPU Persilahkan Partai Prima Verifikasi Administrasi Perbaikan

KPU Persilahkan Partai Prima Verifikasi Administrasi Perbaikan

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi Pemilu. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilahkan Partai Prima verifikasi administrasi perbaikan untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan kebijakan ini untuk menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023.

Bawaslu menyatakan KPU melanggar ketentuan administrasi Pemilu atas pendaftaran administrasi Partai Prima, sehingga diperintahkan untuk melakukan verifikasi perbaikan.

“Hari ini kita akan buka kembali dan kita akan jelaskan teknis penyerahan persyaratan pendaftaran parpol perbaikan sebagaimana dimaksudkan dalam putusan Bawaslu,” jelas Idham, dalam temu pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan perbaikan dibuka untuk Partai Prima mulai hari ini,  Jumat (24/3/2023), hingga  paling lambat 10 × 24 jam ke depan.

Tenggat waktu tersebut, jelasnya, adalah keputusan Bawaslu. Namun, pihaknya akan menyakan kembali Partai Prima mengenai kesanggupan untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan Bawaslu.

Jika Partai Prima bersedia, ujarnya, makan dipersilahkan Partai Prima verifikasi administrasi perbaikan.

Jika lolos, maka Partai tersebut akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual, yaitu memeriksa kebenaran dokumen yang diserahkan partai.

Sebelumnya PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menghentikan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) atau KPU tunda Pemilu 2024.

Baca Juga  Menpora Lakukan Penandatanganan MoU dengan KPU

KPU diminta mengulang proses tahapan Pemilu dari awal, terutama untuk proses verifikasi partai politik peserta Pemilu.

Perintah ini merupakan amar putusan dari sidang perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), di PN Jakpus, Kamis (2/3/2022).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong. Hakim anggota adalah H Bakri dan Dominggus Silaban.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,” bunyi bunyi diktum kelima amar putusan PN Jakput.

Setelah menghentikan tahapan Pemilu selanjutnya, KPU diminta mengulang dari awal seluruh tahapan Pemilu.

Kemudian, pekan ini, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima).

Keputusan Badan Pengawas Pemillihan Umum (Bawaslu) ini sejalan dengan hasil sidang atas tuntutan Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal bulan ini.

Keputusan Bawaslu merupakan Putusan Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life