Home » Legislator Rudi Hartono Desak Pemerintah Segera Rilis Aturan TikTok Shop

Legislator Rudi Hartono Desak Pemerintah Segera Rilis Aturan TikTok Shop

by Junita Ariani
1 minutes read
TikTok Shop

ESENSI.TV - JAKARTA

Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mendesak pemerintah segera mengatur platform social commerce secara tegas. Seperti TikTok Shop yang saat ini sudah menjadi social commerce yang liar. Karena berada di ruang kosong regulasi.

“Seharusnya tetap didefinisikan sebagai pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Atau  sebagai e-commerce yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag),” kata Rudi, dikutip, Minggu (16/7/2023).

Menurut Rudi, kekuatan teknologi ini sudah menyebar luas.

“Seharusnya kita di Indonesia bisa membuat aturan atau regulasi peraturan Undang-Undang. Bagaimana memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal kita,” ujar Rudi, di Jakarta.

Selain itu, kata dia, Tiktok Shop juga harus patuh pada aturan perpajakan di Indonesia. Sehingga dari sisi perpajakan, ada level playing field yang sama dengan platform e-commerce.

Dengan ini, persaingan akan menjadi lebih sehat. Begitu pula dengan aturan teknisnya menjadi jelas. Termasuk mematuhi harga eceran tertinggi (HET) dari beberapa produk yang sudah diatur, khususnya kebutuhan pokok.

Baca Juga  ASEAN Tandatangani MoU Pengembangan Kekayaan Intelektual dan Luncurkan IP Register

Hal lain yang perlu juga diperhatikan lanjut Rudi, adalah soal pengawasan dan perlindungan konsumen. Selama ini, pengawasan terhadap produk yang ditawarkan melalui social commerce tidak dilakukan dengan ketat.

Itu membuat masyarakat tidak tahu persis keaslian suatu barang yang dijual. Hal itu dapat meresahkan masyarakat.

“Nah ini tugas pemerintah Indonesia dan Menteri Perdagangan membuat regulasi serta adanya aturan yang jelas. Sehingga UMKM pengawasan produk yang mereka tawarkan melalui tiktok, jualnya semestinya seperti peyek, atau kerupuk khas dengan Indonesia,” jelasnya.

Rudi mendesak pemerintah untuk segera merilis aturan dalam bentuk Permendag maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai social commerce.

Aturan itu perlu dibentuk dalam peraturan terpisah maupun revisi dari peraturan sebelumnya.

“Ini harus jelas pemerintah harus membuat regulasi undangan-undangan untuk para social commerce,” tutupnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life