Home » Mahasiswa UI Tewas Tertabrak dan Jadi Tersangka, Kisah Tragis Berakhir Tragedi?

Mahasiswa UI Tewas Tertabrak dan Jadi Tersangka, Kisah Tragis Berakhir Tragedi?

by Erna Sari Ulina Girsang
4 minutes read
hasya

ESENSI.TV - PERSPEKTIF

Dirlantas Polda Metro Jaya telah ketok palu terhadap kasus kematian Mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah Saputra, yang tewas tertabrak dan jadi tersangka. Sedangkan, pengendara mobil yang menabrak, yaitu Komisaris Polisi (Purn) Eko Setio Budi Wahono dinyatakan bebas.

Keputusan ini juga telah diaminkan oleh Kompolnas. Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengaku telah melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya. Kesimpulannya adalah AKBP (Purn) Eko Setia BW tidak lalai dalam kasus tabrakan itu.

Kemana lagi keluarga korban dan masyarakat dapat mencari keadilan dan mencari jawaban kejanggalan atas kasus mahasiswa yang tewas tertabrak dan jadi tersangka ini?

Peristiwa tragis terjadi pada Kamis tanggal 6 Oktober 2022 malam, dari Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Seorang mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah Saputra, dalam perjalanan pulang dari kuliah mengendarai sepeda motor.

Di perjalanan Hasya mengalami kecelakaan, ditabrak mobil Pajero yang dikendarai Eko Setia Budi Wahono, pensiunan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi alias AKBP. Hasya akhirnya tewas karena kehabisan darah, meski sempat di bawa warga setempat ke Rumah Sakit.

Eko Setia Budi Wahono diketahui pernah menjabat sebagai Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara. Jabatan terakhirnya, sebelum pensiun adalah Kepala Seksi Kecelakaan di Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta.

Peristiwa tragis tidak berhenti di kematian Hasya. Satu pekan setelah kejadian itu, orang tua Hasya melalorkan kejadian itu kepada Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

Namun, jawabannya sangat di luar harapan keluarga. Tanggal 17 Januari 2023, orang tua Hasya mendapatkan surat dari Kepolisian. Isinya, Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dan dirinya terlibat dalam kecelakaan tunggal.

10 hari kemudian, Jumat tanggal 27 Januari 2023, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, kepada wartawan, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus itu karena tersangka meninggal.

“Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri,” kata Latif, menjelaskan alasan mengapa Hasya yang tewas tertabrak dan jadi tersangka ini.

Pra Peradilan

Tidak berapa lama, keputusan ini diaminkan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengaku telah melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait hasil penyidikan.

“Hasil klarifikasi Kompolnas bahwa penyidikan dengan didukung keterangan ahli menyimpulkan Purnawirawan Polri tidak terbukti melakukan kelalaian. Di sisi lain, korban mahasiswa UI memenuhi unsur kelalaian, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Namun, dia mempersilahkan keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra yang meninggal tertabrak purnawirawan Polri untuk menempuh jalur praperadilan.

“Keluarga korban masih bisa melakukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka tersebut sah atau tidak,” jelas Benny, Minggu (29/1/2023).

Sontak keputusan ini menuai kecaman, tidak hanya dari orang tua Hasya, tetapi juga masyarakat.

Keputusan ini membuat ibu korban histeris. Melalui kuasa hukum keluarga, Gita Paulina, keluarga menyatakan keputusan polisi cacat hukum. Apalagi, menurutnya, pengendara mobil tidak menolong anak kliennya yang meregang nyawa setelah kecelakaan terjadi.

Dukungan Simpati#Kamibersamahasya

Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI Melki Sedek Huang menyatakan pihaknya mengecam penetapan Mohammad Hasya Athallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga  Presiden Terlibat Dalam Koalisi Partai. Ide Kebablasan kah?

Mereka meyakini bahwa mahasiswa UI jurusan sosiologi itu posisinya sebagai korban kecelakaan yang ditabrak oleh seorang purnawirawan Polri.

“BEM UI akan terus bersuara demi tercapainya keadilan bagi Alm. Hasya dan keluarganya,” ujarnya.

BEM UI juga membuat gerakan #kamibersamahasya dan mendapat dukungan simpati dari masyarakat luas.

Merespons kasus ini, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta polemik kecelakaan mahasiswa UI dan pensiunan polisi dituntaskan dengan adil.

Dia juga mendorong penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengundang kedua belah pihak untuk mediasi ulang karena ada persoalan yang tidak tuntas antara keluarga korban dengan pensiunan polisi Eko.

“Sangat disayangkan Polda Metro Jaya malah menerbitkan status tersangka terhadap korban,” jelas Edi Hasibuan, seperti dilansir dari Antara, Minggu (29/1/2023).

Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Hasya sangat menyakitkan keluarga korban, karena mahasiswa itu tewas tertabrak. Penetapan korban jadi tersangka membuat masyarakat menilai Polisi tidak professional.

“Apalagi orang yang terkait di sini adalah purnawirawan Polisi dan dipersepsikan publik seolah-olah diuntungkan. Ini membuat masyarakat menilai polisi tidak profesional,” jelasnya.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari wakil rakyat di Parlemen, Anggota DPR RI Fadli Zon ikut memberikan pandangannya dan mengatakan harus ada keadilan dalam kasus ini.

“Saya pernah jadi korban ditabrak truk ketika dibonceng motor bapak saya. Bapak saya meninggal di tempat, sayapun luka parah dan koma. Saya tuntut penabrak, akhirnya saya menang di pengadilan. Harus ada keadilan menyangkut nyawa manusia. Apalagi yang dihadapi manusia arogan,” tulis Fadli Zon di akun twitternya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD kepada wartawan pada Senin 30 Januari 2023, mengatakan penjelasan dari pihak kepolisian sudah jelas, sehingga masyarakat dapat mencerna informasi tersebut.

“Kan sudah jelas. Tinggal masyarakat bagaimana mencerna penjelasan itu. Saya tidak perlu mengulangi penjelasannya lagi,” terangnya.

Kapolda Bentuk TGPF

Meski kasusnya sudah ditutup, Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran pada Senin tanggal 30 Januari 2023 di Polda Metro Jaya, Jakarta mengatakan pihaknya akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mencari kebenaran kasus ini.

TGPF ditugaskan untuk mengusut tuntas kasus kematian Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas ditabrak mobil SUV yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

“Saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta,” ujar Fadil, seusai upacara Perayaan Ulang Tahun Satuan Pengamanan ke-42 di Polda Metro Jaya.

Menurut Fadil, tim khusus yang dibentuk nantinya melibatkan pihak internal Polri maupun eksternal, seperti pakar keselamatan transportasi dan hukum, ahli otomotif dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) hingga media.

Tim Gabungan Pencari Fakta diharapkan dapat mengungkapkan fakta dan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan terhadap keluarga dan masyarakat untuk kasus ini.

Semoga Tim Gabungan Pencari Fakta dapat menunjukkan keadilan bagi keluarga Hasya dan menjawab pertanyaan masyarakat. Termasuk proses jika harus menempuh jalur pra peradilan untuk kasus ini.

Sehingga peristiwa tragis bisa mendapatkan keadilan, bukan berakhir dengan kisah yang lebih tragis lagi.*

Dr. Sri Handiman (Pengamat Sosial Kemasyarakatan dari Universitas Indonesia)
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life