Home » Mari Bijak Pilih Investasi, Ingat! Kerugian Korban Robot Trading Net89 Capai Rp326 Miliar

Mari Bijak Pilih Investasi, Ingat! Kerugian Korban Robot Trading Net89 Capai Rp326 Miliar

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di loby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (16/8/2023). Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Kasus dugaan penipuan robot trading Net89 yang merugikan korban sekitar Rp326 miliar, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijaksana memilih investasi dan transaksi keuangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mengungkapkan bahwa dalam kasus robot trading Net89 terdapat 10 laporan polisi dan korban yang teridentifikasi mencapai 2.388 anggota aplikasi Net89.

Berdasarkan laporan tersebut, kerugian akibat penipuan ini ditaksir mencapai sekitar Rp402 miliar atau tepatnya Rp402.527.617.240.

Namun, Whisnu juga menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian riil yang diderita korban sebesar Rp326 miliar.

“Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban anggota yang riil, kerugian mencapai Rp 326.679.954.135,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di loby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (16/8/2023).

Dalam upaya penanganan kasus ini, tim penyidik telah berhasil menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp1,4 triliun atau tepatnya Rp1.431.983.850.915.

“Penyidik dengan PPATK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya,” pungkasnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89.

Dari jumlah tersebut, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu dari mereka yang merupakan tersangka juga telah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga  Digitalisasi di Balikpapan Jadi Gerbang IKN

“Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 13 orang tersangka,” jelasnya.

Dua Tersangka Jadi DPO

Brigjen Whisnu menyebutkan bahwa dua orang tersangka utama/owner Net89 PT SMI masuk dalam daftar pencarian orang.

Inisialnya AA dan LSH dan sudah menjadi Subjek INTERPOL Red Notice, sementara yang meninggal dunia memiliki inisial HS.

Para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah AA, LSH, DI, AW, FI, ESH, RZ, DV, HS.

Brigjen Wisnu Menyampaikan Terhadap para tersangka diatas dilakukan pemberkasan secara splitzing (terpisah) dengan Berkas Perkara DI, AW, FI yang sudah dinyatakan lengkap (P-21).

Kemudian, tanggal 15 Agustus 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Selanjutnya, akan dilakukan tahap 2 ke Kejaksaan.

Berkas Perkara ESH, RZ, DV sedang dalam tahap pemenuhan P-19 JPU Kejaksaan Agung.

Selain itu Kemudian keberadaan 2 (dua) tersangka utama yaitu AA dan LSH terinformasi keberadaannya di Kamboja.

Penyidik sedang berupaya mengetahui keberadaan dan pemulangan tersangka.

Untuk itu, Penyidik secara intensif telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenkumham dan Kemenlu.

Sedangkan berita terupdate terkait dengan perolehan kewarganegaraan kedua tersangka menjadi Warga Negara Kamboja sedang dilakukan koordinasi dan konfirmasi oleh stakeholder terkait.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life