Home » Merangkul Pejuang Wanita Afganistan Hingga PRT Indonesia di Hari Perempuan Internasional

Merangkul Pejuang Wanita Afganistan Hingga PRT Indonesia di Hari Perempuan Internasional

by Erna Sari Ulina Girsang
4 minutes read
hari perempuan 1

ESENSI.TV - PERSPEKTIF

Tanggal 8 Maret adalah hari bersejarah untuk perjuangan hak-hak perempuan di seluruh dunia. Dunia memperingati International Women Day atau Hari Perempuan Internasional 2023.

Data Biro Sensus Amerika Serikat menyebutkan latar belakang Maret menjadi bulan bersejarah bagi wanita diawali dari New York, AS pada 8 Maret 1875.

Kala itu, para pekerja di pabrik tekstil perempuan berbaris memprotes kondisi kerja yang tidak adil dan hak yang tidak setara bagi perempuan.

Aksi protes itu menjadi salah satu pemogokan terorganisir pertama yang dilakukan perempuan pekerja. Mereka meminta hak hari kerja yang lebih pendek dan upah layak.

Peristiwa besar yang mirip kembali terulang, yaitu tanggal 8 Maret 1908, pekerja perempuan di perdagangan jarum berbaris melalui Lower East Side Kota, New York, AS.

Mereka memprotes pekerja anak, kondisi kerja di pabrik dan menuntut hak pilih perempuan.

Dua peristiwa itu mendorong sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, menjadikan setiap tanggal 8 Maret menjadi Hari Perempuan Internasional atau International Women Day (IWD), sejak tahun 1910.

Jadi, sejak saat itu hingga sekarang, Hari Perempuan Internasional sudah berusia 113 tahun atau lebih dari satu abad.

Tahun ini, komunitas International Women’s Day (IWD) merayakannya dengan tema global Embrace Equity, yaitu kesadaran untuk menerima, mengadopsi dan merangkul perbedaan untuk mencapai kesetaraan.

Sedangkan, entitas PBB untuk kesetaraan gender, UN Women, memilih tema DigitALL: Inovasi dan teknologi untuk kesetaraan gender.

IWD 2023 Bukan Perayaan, Tetapi Peringatan

Direktur Eksekutif UN Women Sima Bahous

Direktur Eksekutif UN Women Sima Bahous tentang hak-hak wanita dalam perayaan International Women’s Day, di New York, AS, Selasa (7/3/2023). Foto: UN Women/Ryan Brown

Namun, kabar yang mengkhawatirkan datang dari Direktur Eksekutif UN Women Sima Bahous. Dia mengatakan duni perlu perubahan lebih radikal untuk mencapai kesetaraan gender karena penjajahan terhadap perempuan masih terjadi.

“IWD 2023 belum bisa diatakan perayaan, tetapi sebuah peringatan,” jelasnya dalam Debat Terbuka Dewan Keamanan PBB “Wanita, Perdamaian dan Keamanan: Menuju Peringatan 25 Tahun 1325”, di New York, AS, Selasa (7/3/2023) malam.

Menurutnya, Afganistan adalah salah satu contoh regresi paling ekstrem dalam hak-hak wanita, tetapi jauh dari satu-satunya. Penderitaan wanita semakin berat akibat dampak pertempuran di Tigray, wilayah utara Ethiopia.

Mengutip data Komisi Ahli Hak Asasi Manusia Internasional di Ethiopia, Sima mengatakan kekerasan seksual terjadi dalam skala yang mengejutkan. Kudeta di negara konflik, dari Sudan hingga Myanmar, secara dramatis menyusutkan ruang bagi perempuan.

PBB Gelar Diskusi Soal Wanita

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati menghadiri General Discussion of the 67th Session of the Commission on the Status of Women (CSW) di New York, AS, Rabu (8/3/2023). Foto: Kemen PPPA

Mengambil momentum IWD 2023, PBB juga menggelar General Discussion of the 67th Session of the Commission on the Status of Women (CSW) di New York, Amerika Serikat. Rangkaian acara digelar tanggal 6 hingga 17 Maret 2023.

Indonesia juga mengirimkan wakilnya, yaitu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA yang dikenal juga dengan Bintang Puspayoga menyampaikan Pemerintah Indonesia telah berkomitmen melindungi perempuan dan anak yang memiliki kerentanan dalam situasi konflik.

“Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dalam agenda perempuan, perdamaian dan keamanan di Indonesia,” jelasnya, dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemen PPPA, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga  Resesi Ekonomi Sebagai Penyebab Pengangguran

Perempuan Indonesia Embrace Equity PRT Peringati IWD 2023

Surat untuk Ketua DPR RI Puan Maharani dari keluarga PRT Foto JALA PRT

Surat untuk Ketua DPR RI Puan Maharani dari keluarga PRT. Foto: JALA PRT

Sejalan dengan tema komunitas global International Women Day 2023, yaitu Embrace Equity, perempuan di Indonesia memperingati Hari Perempuan dengan merangkul para pekerja rumah tangga (PRT).

Lita Anggraini, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), mengatakan di Indonesia ada jutaan PRT yang menantikan perbaikan nasib sebagai seorang pekerja melalui kepastian hukum negara.

Berdasarkan gender, mayoritas atau sekitar 84 persen PRT di Indonesia adalah wanita dan 14 persen diantaranya adalah anak di bawah umur. Jumlah PRT di Indonesia diperkirakan lebih dari 5 juta orang dan menunjukkan tren naik setiap tahun.

JALA PRT membukukan hingga awal 2023, setidaknya ada 2.641 kasus kekerasan dialami PRT. Dari jumlah itu, sebannyak 79% di antaranya tidak bisa menyampaikan situasi mereka karena keterbatasan pemahaman dan regulasi bagi profesi PRT.

Unjuk Rasa RUU PPRT Digelar di 5 Kota

Perempuan Indonesia menggelar aksi unjuk rasa mendesak Ketua DPR RI Puan Maharani mensahkan RUU PPRT

Hari Perempuan Internasional diperingati dengan aksi unjuk rasa mendesak Ketua DPR RI Puan Maharani mensahkan RUU PPRT, di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Foto: JALA PRT

Inilah yang menjadi alasan mengapa para aktivis perempuan, aktivis kemanusiaan, para pekerja rumah tangga dan wanita Indonesia memperingati Hari Perempuan Internasional dengan menggelar unjuk rasa.

Aksi digelar di lima kota besar, yaitu Jakarta, Makasar, Yogyakarta, Medan, Semarang dan Tangerang dengan visi yang sama, yaitu memperjuangkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang sebagian besar adalah perempuan.

Di Jakarta, aksi dilangsungkan di depan Gedung DPR RI, Senayan oleh 1.000 perempuan yang berasal dari aktivis perempuan, aktivitas kemanusiaan, para pekerja rumah tangga dan anggota masyarakat.

Dengan menggunakan momentum Hari Perempuan Internasional, para demonstran berharap tuntutan ini dapat mengetuk hati DPR RI, terutama Ketuanya, yaitu Puan Maharani. Apalagi, Ketua DPR RI Indonesia untuk pertama kalinya dijabat oleh perempuan.

Koordinator Aksi International Women Day 2023, Mutiara Ika dari Perempuan Mahardhika, mengatakan para perempuan Indonesia menyatakan dua sikap bersama dalam aksi di Hari Wanita Sedunia 2023.

Pertama, menghentikan kekerasan dan diskriminasi pada Pekerja PRT dan meminta pada Ketua DPR RI Puan Maharani dan semua Pimpinan DPR untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Kedua, tidak ada jalan lain untuk segera mem-paripurnakan RUU PPRT di DPR menginisiatifkan, membahas dan mengesahkannya.

Tuntutan ini dinilai mendesak direalisasikan karena tanpa adanya kepastian regulasi untuk profesi PRT, pekerja rumah tangga sangat rentan mengalami eksploitasi, bahkan berisiko terhadap perdagangan manusia atau human trafficking.

Bukan rahasia umum jika kita sering menemukan PRT bekerja dalam situasi yang tidak layak, jam kerja panjang atau tidak dibatasi waktu, tidak ada istirahat dan tidak ada hari libur.

Mereka tidak memiliki jaminan sosial, baik kesehatan dan ketenagakerjaan. Sering mengalami kekerasan dalam bekerja, baik secara ekonomi, fisik dan psikis, seperti intimidasi dan isolasi.

Di mana sekarang posisi RUU PPRT?

DPR Minta Kemenkes Periksa RSUD Subang karena Tolak Pasien/Ist

Gedung MPR/DPR RI.

Ternyata RUU PPRT masih mondok di gedung DPR RI, sejak 19 tahun lalu atau sejak tahun 2004.

Artinya sudah 19 kali peringatan Hari Perempuan Internasional dan mungkin sudah melewati puluhan kongres atau seminar soal hak-hak pekerja perempuan.

Padahal, hampir semua profesi di Indonesia sudah diakui secara hukum dan bahkan memiliki Undang Undang dan kode etik tersendiri, kecuali PRT.

Semoga, tidak perlu menunggu datangnya Hari Perempuan Internasional lagi agar DPR RI mensahkan RUU PPRT menjadi Undang Undang.

Bukankah Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga adalah amanat dari UUD 1945, antara lain pasal 27 dan 28?.

Konstitusi menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Sementara itu, PRT selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan saja.*

Email Penulis: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life