Home » Ombudsman RI: 27 Pemda di Sumut Berada di Zona Hijau, 6 Kuning

Ombudsman RI: 27 Pemda di Sumut Berada di Zona Hijau, 6 Kuning

by Junita Ariani
2 minutes read
Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho menghadiri Penyerahan Hasil Penilaian Publik di 34 Pemerintah Daerah se Sumut Tahun 2023 yang diselenggerakan oleh Ombudsman RI di Medan, Selasa (23/1/2024).

ESENSI.TV - MEDAN

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean mengatakan, ada 27 pemerintah daerah (Pemda) di Sumatera Utara (Sumut) berada di zona hijau. Kemudian 6 berada di zona kuning.

“Kita akan lakukan pendampingan. Ke depan Ombudsman punya mimpi Pemkab/Pemko perwakilan dari Sumut meraih predikat yang terbaik di tingkat nasional,” harapnya.

Hal itu dikatakannya pada acara Penyerahan Hasil Penilaian Publik di 34 Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sumut Tahun 2023.

Kegiatan diselenggarakan Ombudsman RI di Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumut, Jalan Asrama Nomor 18 Medan, Selasa (23/1/2024).

Menurutnya, Ombudsman bukan hanya sekadar memberikan penilaian. Tetapi, ada pendampingan dan bagi Pemkab/Pemko yang berada di zona kuning untuk peningkatan pelayanan publik.

Sementara, Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya menyampaikan, ada empat fariabel dalam penilaian  yang dilakukan. Yakni input, proses, out put dan pengelolaan pengaduan.

“Kita (Ombudsman) menilai bukan dari banyaknya pengaduan menjadikan jelek, tetapi berapa banyak pengaduan yang diselesaikan Pemkab/Pemko,” ujarnya.

Pelayanan Publik Berkualitas

Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho mengatakan, para kepala daerah dituntut untuk komitmen dalam menyelenggarakan pelayanan publik berkualitas, mudah, terjangkau dan terukur kepada masyarakat.

Karena, pelayanan publik yang berkualitas merupakan kebutuhan mendasar dan hak setiap warga negara.

Baca Juga  Satu Data Indonesia, Pemprov Sumut Telah Kelola 303 Data Statistik Sektoral

“Kunci keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik adalah komitmen dan dorongan kepala daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Tadi ada Pemkab/Pemko yang zona merah terendah, kemudian masuk ke peringkat tertinggi. Jadi kuncinya adalah komitmen kepala daerah yang sangat kuat,” ujarnya.

Dikatakannya, penyelenggaraan pelayanan publik juga harus mampu beradaptasi dengan segala perubahan dan memaksimalkan penggunaan teknologi yang tersedia. Untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemda masing-masing.

“ASN juga harus mendukung, menjadi agen perubahan di unit kerja masing-masing. Pemprov Sumut kolaborasi dengan Ombudsman. Fungsinya pembinaan kepada Pemkab/Pemko agar mereka masuk di zona hijau, dan semakin lama nilai kepatuhan pelayanan publik semakin baik,” jelasnya.

Ke depan, Arief berharap, dengan komitmen seluruh pemangku kepentingan. Baik di Pemkab/Pemko, pelayanan publik bisa memenuhi harapan pengguna layanan. Untuk memperoleh informasi yang jelas, dilayani, adil dan merasa nyaman, serta kinerja petugas yang profesional.

“Pencapaian bukan sekadar nilai atau berada pada zona hijau, tapi bagaimana pelayanan publik itu berdampak bagi seluruh masyarakat Sumut,” harapnya.

Turur hadir para Bupati/Walikota se-Sumut dan sejumlah pimpinan OPD Kabupaten/Kota se-Sumut.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life