Home » Pelaku Usaha Didorong Berlakukan Sistem Manajemen Antipenyuapan

Pelaku Usaha Didorong Berlakukan Sistem Manajemen Antipenyuapan

by Junita Ariani
2 minutes read
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Poppy Marulita Hutagalung membuka Bimtek Dunia Usaha Antikorupsi di Medan, Kamis (16/11/2023).

ESENSI.TV - MEDAN

Para pelaku usaha di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) didorong untuk menerapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP) dan Whistleblowing System (WBS).

Hal itu untuk membantu pelaku usaha dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani permasalahan korupsi di kegiatan usahanya.

“Karena pelaku usaha, terutama di sektor perdagangan dan industri rentan terhadap praktek tindak pidana korupsi,” kata Kepala Biro Perekonomian Sumut Poppy Marulita Hutagalung.

Poppy mewakili Pj Gubernur Hassanudin membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia Usaha Antikorupsi,  di Medan, Kamis (16/11/2023).

Bimtek tersebut merupakan kolaborasi Pemprov Sumut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Kita dorong bersama menghadirkan dunia usaha yang berintegritas, baik secara institusi maupun personel. Mereka harus membentengi kegiatan usahanya dengan prinsip-prinsip antikorupsi,” katanya.

Menurutnya, terjadinya kasus korupsi yang melibatkan pelaku dunia usaha, dikarenakan keinginan untuk mendapatkan respons cepat dari pengambil kebijakan.

Sehingga melanggar prosedur dan aturan yang berlaku, serta menyebabkan terjadi penyelewengan kekuasaan oleh penyelenggara negara.

“Pemberantasan korupsi juga merupakan agenda nasional. Kita harus melaksanakan bersama-sama, tidak hanya KPK saja, tetapi semua elemen bangsa termasuk dunia usaha,” harapnya.

TIdak Terlibat Praktek Korupsi

Dalam Bimtek itu, Kepala Satgas Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Anisa Nurlitasari mengatakan, Bimtek ini merupakan pembekalan bagi pelaku usaha.

Baca Juga  Pelatihan MOOC Pintar Kemenag Dibanjiri Peserta

Untuk menanamkan dan menginplementasikan nilai-nilai integritas, agar tidak terlibat dalam praktek korupsi di lingkungan kerja.

Sebab, berdasarkan hasil data pengungkapan sejak 2004 hingga September 2023, tercatat ada 1.648 pelaku korupsi yang ditindak KPK.

Dari jumlah itu, sebanyak 417 pelaku dari sektor dunia usaha dengan modus operandi paling banyak terkait penyuapan dan gratifikasi kepada penyelenggara negara atau ASN.

Hal ini terjadi karena pengusaha ingin agar dimenangkan dalam tender yang diikutinya, memonopoli proyek suatu daerah. Juga ingin mendapatkan prioritas, mau cepat tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, misal perizinan.

“Penegakan hukum, dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku korupsi, tentunya bukan solusi yang tepat untuk meminimalisir tindak pidana korupsi,” ujar Anisa.

Karena itu, melalui Bimtek ini KPK berkomitmen memberi pemahaman dan mendorong dunia usaha agar tidak terlibat dalam praktek korupsi. Dengan menjaga integritas mulai dari diri sendiri, institusi hingga personel.

Turur hadir Forkopimda Sumut, pimpinan BUMN/BUMD, para pengusaha sektor swasta, ketua asosiasi, pelaku usaha koperasi dan UMKM.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life