Home » Pemerintah dan DPR Segera Bahas RUU PPRT, Sebanyak 358 DIM Diusulkan

Pemerintah dan DPR Segera Bahas RUU PPRT, Sebanyak 358 DIM Diusulkan

by Junita Ariani
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan segara dibahas.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadhly Harahap, pembahasan akan dilakukan pemerintah bersama DPR RI.

“Selama ini progres pembahasan DIM RUU PPRT berjalan lancar dan cepat. Secara pentahapan, Kemnaker memulai konsolidasi internal sejak 5 April 2023. Hingga pembahasan panitia antar kementerian/lembaga (K/L) selesai pada 5 Mei 2023,” jelas Chairul dalam keterangan persnya, Rabu (10/5/2023), di Jakarta.

Kemnaker kata dia, sangat mengapresiasi kerja keras dan kerja cepat seluruh pihak terkait dalam pembahasan ini. Sehingga DIM RUU PPRT ini dapat selesai dibahas dalam waktu yang singkat,.

Ia mengatakan, selain pembahasan dengan K/L terkait, secara simultan pihaknya juga telah menyerap aspirasi masyarakat yang telah disampaikan. Di antaranya, usulan penambahan hak PRT atas waktu istirahat dan cuti.

Baca Juga  DPR Nilai Sistem Pelayanan Kesehatan di Daerah Masih Bermasalah

Kemudian upah dalam bentuk uang, jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan serta mendapatkan makanan dan akomodasi yang layak.

“Selain itu juga ada masukan terkait mekanisme pelaporan keberadaan PRT oleh pemberi kerja dan lembaga penempatan PRT. Di samping larangan menahan upah PRT oleh LPPRT, dan sebagainya,” jelas Chairul.

Chairul menambahkan, secara keseluruhan, jumlah DIM yang akan diusulkan sebanyak 358. Selanjutnya, pihaknya akan segera mengajukan hasil pembahasan DIM RUU PPRT ini kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan dengan Badan Legislasi.

“Oleh karena itu, kami optimis bisa menyelesaikan RUU PPRT ini pada waktunya,” ujarnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life