Home » Pemprov-Kejati Sumut Teken Nota Kesepakatan Penagihan Tunggakan Pajak Daerah

Pemprov-Kejati Sumut Teken Nota Kesepakatan Penagihan Tunggakan Pajak Daerah

by Junita Ariani
2 minutes read
Pj Gubernur Sumut Hassanudin bersama dengan Kajati Sumut Idianto menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penagihan Tunggakan Pajak Daerah Pemprov Sumut

ESENSI.TV - MEDAN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumut menandatangani Nota Kesepakatan Bersama. Nota tersebut untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.

Salah satunya tentang penagihan tunggakan pajak daerah.

Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani Pj Gubernur Sumut Hassanudin dan Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumut Idianto. Penandatanganan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Jalan AH Nasution Nomor 1 C Medan, Selasa (24/10/2023).

Adapun nota kesepakatan tersebut meliputi penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut. Kemudian, penanganan permasalahan penagihan tunggakan pajak daerah atas tunggakan pajak daerah.

Baik orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor (PKB), pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan (PAP).

Dan, kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat (PAB).

Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan, timbulnya gagasan ini dikarenakan masih rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Sehingga berdampak PAD yang belum maksimal.

“Ini upaya Pemprov Sumut mendorong dan mengedukasi para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kita harapkan momentum ini upaya optimalisasi peningkatan PAD untuk pembangunan Sumut yang lebih baik,” jelasnya.

Hassanudin mengatakan, Pemprov Sumut juga telah melakukan berbagai upaya untuk peningkatan PAD. Antara lain melakukan program intensifikasi dan ektensifikasi PKB dan BBNKB, atau lebih dikenal masyarakat pemutihan pajak. Program ini masih berlangsung hingga 31 Oktober 2023.

Baca Juga  Hari Dharma: Peran Perempuan dalam Membangun Negeri

Dikatakannya, Badan Pendapatan Daerah Sumut memiliki 33 UPTD Pependa di wilayah Kabupaten/Kota se-Sumut untuk melakukan tugas pelayanan kesamsatan.

Diharapkan kerja sama ini ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK). Untuk penagihan tunggakan pajak daerah ke Kajari Kabupaten/Kota masing-masing,” harapnya.

Pemberian Surat Kuasa Khusus

Sementara itu, Kajati Sumut Idianto mengatakan, dalam penagihan tunggakan pajak daerah Pemprov Sumut ditindaklanjuti dengan memberikan SKK. Dari pihak Pemprov kepada Kejaksaan.

Dijelaskannya, ada lima tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Yakni, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tidakan hukum dan pelayanan hukum.

“Dari ke lima tugas dan fungsi kejaksaan tersebut, ada tiga tugas dan fungsi yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD. Yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum,” jelasnya.

Turut hadir Inspektur Daerah Sumut Lasro Marbun, Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus dan beberapa Kepala OPD Sumut lainnya.

Hadir juga Wakajati Sumut Joko Purwanto, Kasi Perdata Kajati Sumut Chairul Fadli, dan Kasi Pertimbangan Hukum Kajati Sumut Fatah Chotib Uddin. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life