Seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja/PPPK Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023 memasuki tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Tahap SKTT digelar berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2328/M.SM.01.00/2023. Tentang Persetujuan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK di Lingkungan Kemenag.
“Peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi CPPPK melalui Computer Assisted Test (CAT) wajib mengikuti SKTT,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya, peserta yang tidak hadir pada saat Seleksi Kompetensi, tidak berhak untuk mengikuti SKTT.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengingatkan peserta untuk memilih lokasi ujian.
“Pelamar wajib memilih titik lokasi ujian pada rentang 29 November sampai 3 Desember 2023 melalui laman https://casn.kemenag.go.id,” jelas Nurudin.
Menurut Nurudin, jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKTT akan diumumkan kemudian pada laman resmi Kementerian Agama (https://kemenag.go.id) dan SSCASN BKN.
Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
“Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” jelasnya.
Info tersebut juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu