Home » Polda Sulteng Tahan 10 Dari 11 Tersangka Kejahatan Seksual Anak di Parimo

Polda Sulteng Tahan 10 Dari 11 Tersangka Kejahatan Seksual Anak di Parimo

Mulai Dari Oknum Perwira Brimob Hingga Guru

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Polda Sulteng menahan 10 dari 11 tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Palimo. Foto: Humas Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah menahan 10 orang dari 11 tersangka kejahatan seksual anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Penahanan diputuskan oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Direktorat Reskrimum yang sedang melakukan penyidikan dugaan kejahatan seksual terhadap RO (15 tahun).

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan pelaku ditangkap di beberapa daerah.

“Baru-baru ini dua pelaku berhasil diamankan dari Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur dan Kota Tarakan Kalimantan Utara, serta yang terupdate oknum perwira Polisi berinisial MKS,” terangnya, seperti dilansir dari laman resmi Polsi, Rabu (7/6/2023).

Dalam konferensi pers Rabu 31 Mei 2023 lalu di Polda Sulteng, dia mengatakan 5 pelaku telah ditahan.

Kemudian, 2 orang baru saja ditangkap, yaitu inisial FN (22) dan K alias DD (40) pada Senin 6 Juni.

“Dua tersangka berhasil ditangkap di Kutai Kertanegara Kalimantan Timur dan Kota Tarakan Kalimantan Utara, keduanya adalah AA dan AH,” kata Djoko Wienartono .

Keduanya melarikan diri setelah mengetahui lima orang ditahan Polres Parigi Moutong.

“Sementara untuk oknum perwira Brimob, inisial MKS telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Sulteng sejak Minggu 4 Juni 2023,” tegas Djoko.

Baca Juga  Kemenperin Jalankan P3DN Untuk Serap Produk Dalam Negeri

Oknum Perwira Brimob

Sementara itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan pihaknya  memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini.

Irjen Pol Agus Nugroho juga menegaskan akan terbuka terhadap penanganan kasus asusila itu.

“Tidak ada diskriminasi dalam penanganan perkara ini sesuai dengan apa yang saya sampaikan, profesional dan proporsional, kita proses semuanya,” tegasnya.

“Oknum anggota Brimob berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial MKS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Sulteng,” jelasnya.

“Kita akan proses semua, kita tidak pandang bulu. Ini sudah saya buktikan”.

“Jadi tidak ada itu, hukum runcing ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.

Sebelumnya, diketahui 11 orang telah ditetapkan tersangka kasus kejahatan seksual dengan korban berinisial RO (15 tahun).

10 diantaranya telah ditahan di Polda Sulteng yaitu HR alias Pak Kades, ARH alias Pak Guru, RK, AR, MT, FN, K alias DD, AA, AH dan MKS.

Sedangkan, satu terangksa lagi, yaitu AW warga Sausu Piore, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong masih buron.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life