Home » Putusan Tunda Pemilu Lampaui Kewenangan, Adies Kadir: Periksa Hakim-Hakim Itu

Putusan Tunda Pemilu Lampaui Kewenangan, Adies Kadir: Periksa Hakim-Hakim Itu

by Junita Ariani
1 minutes read
pemilu1 JPG

ESENSI.TV - JAKARTA

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir terkejut dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang melampaui kewenangan lembaga itu. Putusan itu terkait penundaan pemilihan umum (pemilu) 2024.

Menurut Adies, keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN Jakpus. Tetapi, kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.

“Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial,” ucap Adies dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Adies mengakui, hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Bukan berdasar kan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta,” paparnya.

Pengadilan kata dia, hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat. Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan.

Baca Juga  Jangan Lewatkan! Debat Perdana Capres 2024 Digelar Malam Ini

“Bukan meghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu,” terangnya.

Ia pun meminta agar Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa hakim-hakim itu.

“Kalau perlu di ‘non palu’ kan dulu,” ungkap Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Menurut Adies hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat melainkan ditugaskan di luar Jawa saja.

“Kurang peka terhadap kondisi Negara dan perkembangan politik saat ini, bahkan bisa membuat kegaduhan baru,” ucap Adies.

Dia mengungkapkan setelah reses, Komisi III akan mengadakan rapat dengan Mahkaham Agung untuk membahas hal tersebut.

“Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI, untuk berkoordinasi terkait masalah ini,” ujar Adies. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life