Home » RUU Perlindungan PRT Perlu Disahkan untuk Mengatasi Kasus Perbudakan

RUU Perlindungan PRT Perlu Disahkan untuk Mengatasi Kasus Perbudakan

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
prt

ESENSI.TV - JAKARTA

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diharapkan dapat segera ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna, mengingat RUU tersebut sudah tertahan selama 18 tahun.

Perlindungan pekerja rumah tangga dinilai krusial saat ini, terlihat dari banyaknya kasus kekerasan yang dialami oleh pekerja rumah tangga, baik secara fisik, verbal maupun ekonomi karena tidak mendapatkan gaji yang layak. Ada PRT yang masih mengalami perbudakan.

Padahal setiap manusia, termasuk di antaranya Pekerja Rumah Tangga, memiliki hak konstitusional, hak moral dan hak etika yang harus disuarakan oleh para anggota DPR RI dalam hal ini dengan menyusun dan menerbitkan Undang Undang yang melindungi PRT.

Anggota Badan Legislatif DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan penantian selama 18 tahun untuk RUU PPRT tergolong lama, sehingga perlu segera disahkan dalam bentuk Undang Undang. Namun, dia mengakui pengesahan ini perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

“Kita terus mengingatkan dan tidak pernah lelah serta tidak putus asa bahwa kiranya, di tahun ini, kita benar-benar memiliki komitmen dan agenda politik untuk bisa menyelesaikan RUU (PPRT),” jelas Luluk dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Dia menekankan bahwa RUU PPRT adalah kewajiban bagi seluruh wakil rakyat, sehinga pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan dan kepastian akan hak-haknya. RUU PPRT, menurutnya, juga seharusnya menjadi warisan terbaik yang bisa kita tinggalkan selama periode saat ini.

Baca Juga  Satgas Antimafia Bola Polri Limpahkan Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Kepada Kejaksaan

“Ini berkolerasi secara langsung dengan kemampuan DPR RI untuk mengupayakan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pekerja imigran di luar negeri. Perlu diketahui, profesi PRT rentan dengan permasalahan baik yang merugikan PRT dan pemberi kerja,” jelasnya, seperti dilansir dari laman resmi DPR RI.

Berangkat dari polemik ini, paparnya, RUU PPRT lahir dari kesadaran bahwa PRT mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan profesi lainnya. Demi mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, RUU PPRT telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Pada kesempatan itu, Luluk juga mengatakan pihaknya telah menerima audiensi dari sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil yang mengupayakan pengesahan RUU PPRT menjadi Undang Undang. Dari pertemuan itu, diketahui banyak kasus perbudakan yang dialami PRT.

“Sebelumnya, saya bertemu JALA PRT dan Sapu Lidi, ada yang mengalami perbudakan, bukan hanya berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Saya harap pimpinan DPR di tahun 2023 bisa menyatukan semangat. Jangan sampai kita mengulang kegagalan kita untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga,” ujarnya.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life