Home » Soal Penggunaan E-Commerce, Wamendag: Masyarakat Tidak Bisa Menutup Diri

Soal Penggunaan E-Commerce, Wamendag: Masyarakat Tidak Bisa Menutup Diri

by Administrator Esensi
1 minutes read
Ketua Under Fourty (U-40) Partai Golkar Jerry Sambuaga. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Bisnis e-commerce TikTokshop yang telah dilarang di Indonesia hingga kini berdampak pada para pedagang online. Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa perusahaan media sosial tidak boleh menawarkan layanan ecommerce di platform yang sama.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memberikan jawaban tegas saat ditanyakan soal perdagangan platform digital yang tidak bisa dihindari.

“Mereka tetap bisa berjualan, tapi tidak dalam satu platform.” tegasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan RI, Jum’at 13/10/2023.

Ia menegaskan agar penjualan tidak boleh dalam satu platform, mereka harus terpisah. Akibatnya sejumlah pedagang di Tanah Abang meminta untuk ditutup juga platform yang lain sehingga, masyarakat berbelanja hanya turun langsung ke pasar alias offline.

Masyarakat Tidak Bisa Menutup Diri

Menanggapi hal tersebut, Jerry mengatakan bahwa masyarakat tidak bisa menutup diri dan harus sadari bersama bahwa antara pemerintah dan masyarakat harus menggunakan teknologi, inovasi untuk semua sektor.

“Kita ini tidak bisa menutup diri, harus sadari bahwa pemerintah dan masyarakat harus melihat teknologi inovasi yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tidak hanya untuk perdagangan tapi untuk semua sektor.” kata Jerry.

Baca Juga  Indonesia Akan Diversifikasi Ekspor ke Polandia

Ikuti Arahan Pemerintah

Masyarakat diminta untuk bisa mengikuti arahan pemerintah apabila mendengar wacana seperti itu (menggunakan platform digital). Sehingga hal itu dapat memudahkan mereka untuk bisa berjualan secara online maupun offline.

Ia menambahkan bahwa mereka yang menggunakan e-commerce juga tidak bisa melarang, selama mereka sesuai dengan peraturan untuk berjualan.

Menurutnya, ini bukan masalah dengan e-commerce ditutup atau tidak, tetapi untuk melindungi konsumen, pemerintah juga harus mempertimbangkan kepentingan pihak terkait seperti produsen dan penjual.

“Diharapkan masyarakat mampu melihat dari pelaku usaha, konsumen harus melihat dari sisi independensif.” jelasnya.

Ia pun menambahkan bahwa era digitalisasi itu bisa diaplikasikan dari melakukan berbagai hal. Khususnya dari segi perdagangan sekarang ini.

“Digitalisasi itu bisa diaplikasikan dari banyak hal. Digitalisasi ini juga kan kunci, bagaimana kita bisa mentransformasikan baik dari produsen kepada konsumen.” imbuhnya.

 

Editor : Firda / Radja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life