Standar kualifikasi dan kompetensi guru pendidikan Al-Quran mulai disusun Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag).
Penyusunan standardisasi penting untuk memetakan kualifikasi dan kompetensi guru Pendidikan Al-Quran. Dengan begitu, bisa dilakukan pembinaan.
“Kualitas dalam literasi Al Quran itu seringkali tidak berbanding lurus dengan fakta di lapangan,” kata Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono.
Menurutnya, penilaian kompetensi membaca Al Quran terhadap Guru Pendidikan Al Quran itu merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari.
“Belajar dari pengalaman Jepang dan Korea. Membangun manusia itu juga jauh lebih penting selain membangun bangunan fisik dan sarana prasarana,”jelas Waryono, di Bogor, Rabu (21/2/2024).
Waryono mengikuti rapat penyusunan Standarisasi Guru Pendidikan Al Quran, di Bogor, Rabu (21/2/2024). Acara tersebut berlangsung dari 21-23 Februari 2024, diikuti 38 peserta dengan melibatkan beberapa tenaga profesional.
Dari Darul Quran sebagai pemateri antara lain; Muhammad Bisyri, M.Pd, Hamzah Arafah, M.Pd., Darsono, S.Pd.I., Abdul Ghofur, M.A dan juga Asesor Kompetensi BNSP sebagai penilai kompetensi.
Ia menjelaskan bahwa Standarisasi Guru Pendidikan Al Quran menjadi relevan dalam meningkatkan literasi Al Quran. Selain itu, perlu ada segmentasi dalam pendidikan dan pengajaran Alquran, dari kanak-kanak hingga manula.
“Banyaknya kesadaran manula dalam meningkatkan baca tulis Al Quran juga menjadi realitas yang mendukung adanya segmentasi tersebut,” tegas Waryono.
Kasubdit Pendidikan Al Quran, Nurul Huda mengatakan, standarisasi ini menjadi dasar dalam melakukan penilaian kompetensi untuk memenuhi kualitas Pendidikan Al Quran. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Addinda Zen