Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu.
Hal ini sebagai implikasi dari pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Menurutnya, saat ini Baleg DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
“Masalahnya begini, RUU DKI itu dia (Jakarta) kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari,” kata Supratman, Rabu (6/3/2024).
Jakarta Belum Berstatus
Saat ini Jakarta belum memiliki status resmi. Namun dia memastikan Jakarta tetap menjadi daerah dengan kekhususan tertentu meski bukan lagi menjadi ibu kota negara.
Baleg menargetkan pembahasan RUU DKJ selambat-lambatnya rampung dalam 7-10 hari kedepan.
“Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status,” pungkasnya.
Editor: Raja Napitupulu