Home » Telah Sah, Ini UU Bali Untuk Kuatkan Perkembangan Provinsi Bali

Telah Sah, Ini UU Bali Untuk Kuatkan Perkembangan Provinsi Bali

by Administrator Esensi
2 minutes read
Industri Pertanian dan Pariwisata Bali

ESENSI.TV - JAKARTA

Pembahasan di Komisi II DPR RI telah melahirkan dan mengesahkan, pada rapat Paripurna DPR RI. Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. UU ini menjadi salah satu capaian besar dalam hal legislasi untuk menguatkan pondasi pembangunan Bali ke depan. Bahkan UU tersebut menjadi stimulus bagi pembangunan di daerah lainnya, hal tersebut tercermin dalam pembentukan RUU 27 Kabupaten Kota yang sedang dalam tahap pembahasan di DPR.

Dalam rangka mengawal implementasi UU tersebut Anggota Komisi II DPR RI Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra melakukan serangkaian sosialisasi. Agar desa adat dan subak di Undang-Undang Provinsi Bali ini mendapatkan pengakuan dan dapat memperoleh pendanaan dari pemerintah pusat.

Dia mengatakan bahwa kedepannya subak tidak hanya sebagai organisasi tradisional. Dan desa adat tidak hanya menjadi kesatuan masyarakat adat. Menurutnya subak bisa menjadi lembaga industri pertanian. Dan desa adat bisa menjadi industri adat dan budaya yang outputnya adalah pariwisata.

UU Provinsi Bali Untuk Jaga Kearifan Lokal

Melalui UU Provinsi Bali, subak dan desa adat menjadi industri pertanian dan pariwisata dengan tetap menjaga kearifan lokal di Bali.

Baca Juga  Wapres Pastikan Program Pertanian Tetap Berjalan

“Jadi diatur di dalam Pasal 8, yang pertama adalah ayat 2, pemerintah pusat dapat memberikan bantuan dana untuk penguatan dan kemajuan kebudayaan, desa adat dan subak. Itu kurang lebih bunyi pasal 8 ayat 2,” jelas Gus Adhi.

Pernyataan tersebut dia sampaikan saat menjadi salah satu pembicara dalam ‘Seminar Nasional Peran Mahasiswa dan Pemuda Bali dalam mengawal Implementasi Undang-Undang Provinsi Bali‘ di Rektorat Universitas Udayana, Badung, Bali, Sabtu 2 September 2023.

Ia juga menekankan pentingnya memperjuangkan Undang-Undang Provinsi Bali agar Subak diakui oleh pusat. Karena merupakan kearifan lokal yang luar biasa, dan bahkan sudah menghasilkan output pariwisata.

“Jadi kewajiban pusat memberikan santunan dana. Setelah memberikan dana kita jadikan sebagai benteng pertahanan di bidang pangan. Sudah itu mewujudkan suatu kebanggaan kita, Bali sebagai daerah sosial agraris yang mampu memberikan implementasi ekonomi,” papar Gus Adhi.

Editor: Nabila Tias Novrianda/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life