Home » Terbukti Menghalangi Pengadilan Kasus Brigadir J, Arif Rachman Dibui 10 Bulan

Terbukti Menghalangi Pengadilan Kasus Brigadir J, Arif Rachman Dibui 10 Bulan

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Arif Rachman Arifin

ESENSI.TV - JAKARTA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Arif Rachman Arifin selama 10 bulan penjara dan didenda Rp10 juta subsider 3 bulan dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Ketua Ahmad Suhel menyatakan Arif Rachman Arifin dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara obstruction of justice (penghalangan keadilan) atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Obstruction of justice disebut sebagai penghalangan keadilan atas tindakan pidana yang menghalangi jaksa, penyelidik atau pejabat pemerintah lainnya untuk mendapatkan kebenaran hukum alias memutarbalikkan jalannya keadilan.

Vonis kepada Arif Rahman dijatuhkan sesuai dakwaan subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Vonis dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rachman Arifin selama 10 bulan penjara,” jelas, Hakim Ketua Ahmad Suhel, beberapa sebelum mengetok palu, di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Jejak Karir Arif Rachman

Siapa sebenarnya Arif Rachman Arifin? Berikut profil dan jejak karirnya di Kepolisian Repoblik Indonesia.

Nama lengkapnya adalah AKBP Arif Rachman Arifin SIK MH, berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKB).

Baca Juga  Semakin Akrab, Prabowo: Bersama Golkar Saya Nyaman

Pejabat menengah di Polri ini sejak 4 Aguatus 2021. Kelahiran tanggal 23 Juni 1980 atau berusia 42 tahun ini.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2001, kemudian melanjutkan pendidikan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Arif Rahman luga mendapatkan penditikan di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespimmen) Lemdiklat Polri.

Dia pernah menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Selanjutnya, diangkat menjadi Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang Kepolisian Daerah Bawa Barat (Polda Jabar) tahun 2019.

Kemudian, menjabat sebagai Kapolres Jember Polda Jawa Timur (Jatim) tahun 2020.

Pernah menjabat Wakil Kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri).

Selanjutnya, ditugaskan sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma Polri.

Arif Rachman juga telah dianugerai sejumlah tanda jasa di Kepolisian RI, antara lain Satyalancana Pengabdian VIII Tahun.

Satyalancana Pengabdian XVI Tahun, Satyalancana Ksatria Bhayangkara, Satyalancana Dwidya Sistha, Satyalancana Dharma Nusa dan Satyalancana Kebaktian Sosial.

Dia juga telah menerima sejumlah Brevet atau penghargaan atas pengabdian, prestasi, serta tanggung jawab anggota polisi kepada korps atau angkatannya.

Di memegang Brevet Penyidik Utama, Brevet Selam Polri dan Brevet Penerjun Polri.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life