Home » Tok! MK Putuskan Pileg Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Tok! MK Putuskan Pileg Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Suasana sidang MK soal uji materiil sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu, di Jakarta, Kamis (15/6/2023). Foto: Tangkap layar video sidang

ESENSI.TV - JAKARTA

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan enam orang pemohon yang menggugat sistem pemilihan daftar proporsional terbuka dalam UU Pemilu (Undang Undang Pemilihan Umum).

Ini artinya, bahwa sistem Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) akan tetap menerapkan daftar pemilihan proporsional terbuka, di mana masyarakat akan langsung memilih calon anggota legislatif, bukan memilih partai.

“Menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok  permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, dalam Sidang Pembacaan Amar Putusan Uji Materiil UU Pemilu, yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dia mengatakan MK berwewenang mengadili permohonan a quo dan para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

“Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tambahnya.

Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pengucapan Putusan uji materiil terhadap sistem pemilih daftar proporsional terbuka di Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) hari ini.

Sidang dihadiri oleh delapan hakim. Selain Anwar Usman, ada juga Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah.

Sedangkan,  Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dikonfirmasi tidak hadir karena sedang tugas ke luar negeri dan baru berangkat Rabu (14/6/2023) malam.

Baca Juga  Tim Gabungan Polri dan Bea Cukai Gerebek Rumah Narkoba di Semarang

Sidang dimulai pukul 09.30 WIB, di Gedung MKRI 1, Lantai 2, MK, Jakarta.

Jadi Polemik Selama 7 Bulan

Sidang ini, tentunya sangat ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, tidak hanya para pemohon, tetapi juga politisi dan masyarakat.

Pengujian ini telah menjadi polemik di masyarakat sejak diajukan pemohon kepada MK tanggal 14 November 2022 lalu.

Dengan demikian, MK membutuhkan waktu 7 bulan untuk memutuskan tuntutan ini.

Berdasarkan data MK, permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Pemilu diajukan oleh enam orang.

Yaitu, Demas Brian Wicaksono, kader Partai PDI Perjuangan (PDI-P) dan Yuwono Pintadi, kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Serta, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono. Kuasa hukum pemohon adalah Sururudin dan Iwan Maftukhan.

Mereka mengatakan Sistem Proporsional Terbuka melanggar Pasal 22E ayat (3), di mana Pemilu ditunjukan untuk memilih anggota DPR dan DPRD.

Sebagaimana Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (1) mengenai DPR dan DPRD dipilih melalui Pemilu dan Pemilu dipilih melalui partai politik.

Sebelumnya, kecuali PDIP, 8 fraksi di DPR RI menyatakan sikap bersama menolak sistem pemilihan proporsional tertutup dalam Pileg 2024.

Meliputi,  Fraksi Golkar,  Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life