Home » Tolak Dakwaan JPU, Johnny G Plate: Proyek Menara BTS 4G Arahan Presiden

Tolak Dakwaan JPU, Johnny G Plate: Proyek Menara BTS 4G Arahan Presiden

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Eks Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) nonaktif Johnny G Plate menyampaikan nota keberatan terkait dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek base transreceiver station (BTS) Bakti.

Dalam eksepsinya, melalui pengacaranya, Johnny G Plate mengatakan dia tidak memiliki niat sedikitpun untuk korupsi.

Dia mengatakan bahwa dirinya ingin membangun pembangunan BTS 4G yang merupakan arahan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah, jelasnya, ingin mencapai pemerataan digitalisasi diberbagai sektor, sehingga pembangunan dilakukan di seluruh Indonesia.

“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7/2023).

Dengan demikian, dia mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.

“Atas nama terdakwa, bersama ini kami ajukan nota keberatan atas surat dakwaan penuntut umum dalam perkara nomor 54 PN Jakarta Pusat,” jelas pengacara Plate.

Dia mengatakan pihaknya menyampaikan nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada persidangan yang lalu.

Surat dakwaan tersebut, dinilai sangat menyudutkan terdakwa karena JPU tidak adil dan tidak cermat, jelas dan lengkap dalam menguraikan perbuatan yang didakwakan.

Uraian JPU Dinilai Tidak Sesuai Fakta

“Perbuatan-perbuatan yang didakwakan juga tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang sesungguhnya,” ujarnya.

Bahkan, terdapat uraian dakwaan yang saling bertentangan.

Baca Juga  Pemerintah Bolehkan ASN Pria Cuti Saat Istri Melahirkan

JPU, jelasnya, juga mendakwakan peraturan-peraturan perundang-undangan yang tidak berlaku bagi terdakwa.

Dia mengatakan kebijakan melanjutkan proyek, meski sedang dalam proses hukum karena ada dugaan korupsi, adalah arahan dari Presiden Joko Widodo.

“Meski ada tindak pidana korupsi, Presiden Republik Indonesia memerintahkan agar proses penyediaan BTS 4G di Daerah 3T, tertinggal terdepan dan terluar tetap dilanjutkan sampai selesai”.

“Kami dan terdakwa serta semua yang berakal sehat tentu dapat memahami alasan Keputusan Presiden RI yang pada hakekatnya sama dengan keputusan terdakwa”.

Alasannya, pemutusam kontrak dalam pekerjaan ini akan mendatangkan kerugian yang lebih besar dari segi waktu dan biaya.

Namun, pengacara menilai JPU bersikap dan berpendapat lain.

Sehingga terdakwa saat ini duduk di kursi pesakitan dan ditahan.

Sekalipun keputusannya tersebut sama dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia.

Dia mengatakna surat dakwaan seolah-olah menyatakan uang negara sebesar Rp8,32 triliun telah hilang akibat perbuatan terdakwa.

Padahal, faktanya uang tersebut telah menjadi berbagai barang.

Barang yang dibeli diperlukan untuk penyelesaian pembangunan BTS 4G.

Dengan kata lain, dia menilai dalam penyediaan BTS 4G di daerah 3T yang diperkarakan JPU yang terjadi adalah keterlambatan, bukannya hilang uang negara.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life