Home » Truk ODOL Dilarang Naik Kapal Penyebrangan

Truk ODOL Dilarang Naik Kapal Penyebrangan

by Arti Sukma Lengkawati
2 minutes read

ESENSI.TV -

Truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) bakal dilarang menyebrang naik kapal penyebrangan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) .

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyampaikan bahwa ASDP akan mengetatkan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau membawa muatan berlebih untuk melakukan penyeberangan, khususnya di tengah layanan Angkutan Natal dan Tahun Baru saat ini yang terkendala cuaca ekstrem.

“Kendaraan dengan muatan berlebih apalagi sampai terindikasi ODOL sangat membahayakan keselamatan pelayaran. Kami pastikan, bersama petugas Otoritas Pelabuhan dan aparat terkait di lapangan akan tidak melayani kendaraan ODOL untuk menyeberang,” kata Ira dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ira juga meminta agar para pengusaha/pemilik barang dapat bekerjasama, mematuhi aturan untuk tidak membawa muatan yang tidak sesuai ketentuan sehingga dapat membahayakan keselamatan banyak pihak, terutama para pengemudi kendaraan itu sendiri.

Selanjutnya, manajemen ASDP akan meningkatkan kerja sama dengan aparat dan pemangku kepentingan terkait dalam pengetatan kendaraan bermuatan lebih bahkan ODOL agar tidak dapat masuk ke kapal.

Baca Juga  Ditjen Imigrasi Siap Layani Pemohon Paspor Jelang HAM RI

ASDP meminta seluruh pengguna jasa kapal ferry khususnya lintasan tersibuk, Merak – Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk agar tetap berhati-hati saat melakukan penyeberangan, mewaspadai cuaca buruk, dan pastikan kondisi stamina dan kendaraan agar tetap sehat dan prima.

ASDP terus melakukan koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang telah memprediksikan bahwa musim penghujan akan memasuki masa puncaknya pada periode Desember 2022 hingga Januari 2023.

Lebih lanjut Ira menyampaikan bahwa ASDP akan berkoordinasi secara intensif dengan Otoritas Pelabuhan yang melakukan pengawasan, pengaturan dan pengendalian penyeberangan yakni BPTD yang bertugas mengatur jadwal operasi kapal hingga mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Koordinasi intensif juga dilakukan dengan KSOP/Syahbandar yang berperan penting melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan.

Selanjutnya, manajemen ASDP juga telah menyiapkan sejumlah skenario dalam mengantisipasi cuaca ekstrim demi mendukung layanan prima kepada pengguna jasa.

Editor : Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life