Home » 20.861 Perkara MA Diselesaikan Lewat Mediasi

20.861 Perkara MA Diselesaikan Lewat Mediasi

by Agita Maheswari
2 minutes read
20.861 Perkara MA Diselesaikan Lewat Mediasi

ESENSI.TV - JAKARTA

Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung mencatat selama tahun 2022, terdapat 20.861 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi.

Angka ini mengalami kenaikan dari kasus yang diselesaikan via mediasi tahun 2021 sebesar 92,24%.

Sedangkan untuk perkara tindak pidana anak yang berhasil menempuh proses diversi sebanyak 27 perkara.

Adapun rasio keberhasilannya meningkat sebesar 90,75% dari keseluruhan perkara tindak pidana anak yang dilakukan diversi.

Mahkamah Agung terus mendorong upaya penyelesaian perkara secara damai melalui proses mediasi bagi perkara perdata dan perkara perdata agama, serta penyelesaian secara diversi bagi perkara tindak pidana anak.

Mahkamah Agung juga terus melakukan optimalisasi terkait kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong percepatan penyelesaian perkara dengan nilai gugatan kecil, melalui mekanisme gugatan sederhana (small claim court).

Pada tahun 2022, perkara gugatan sederhana yang berhasil diselesaikan di pengadilan negeri sebanyak 6.461 perkara, sedangkan perkara gugatan sederhana terkait sengketa ekonomi syariah yang berhasil diselesaikan oleh Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah sebanyak 164 perkara.

Berikut gambaran kinerja Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak

Beban perkara pada tahun 2022 sebanyak 55.319 perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 40.674 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2021 sebanyak 14.645 perkara.

Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebanyak 40.784 perkara.

Dengan demikian, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebesar 73,81%.

Sedangkan gambaran kinerja penanganan perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebagai berikut:

Beban perkara tahun 2022 sebanyak 3.559.665 perkara, terdiri dari perkara masuk sebanyak 3.498.355 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2021 sebanyak 61.310 perkara.

Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 3.444.803 perkara, dan perkara yang dicabut sebanyak 55.151 perkara, sehingga sisa perkara pada tahun 2022 adalah sebanyak 59.711 perkara.

Baca Juga  Mengenal 'Music Performer Visa' Untuk Musisi Internasional

Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebesar 98,32%.

Selain gambaran penanganan perkara secara umum, kinerja penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court) adalah sebagai berikut:

Pada tahun 2022, jumlah Perkara Perdata, Perkara Perdata Agama, dan Perkara Tata Usaha Negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 283.183 perkara, atau meningkat sebesar 25,82% dibandingkan tahun 2021.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.686 perkara telah berhasil disidangkan secara e-Litigation.

Sementara itu, pada Pengadilan Tingkat Banding, jumlah perkara banding yang telah didaftarkan dengan menggunakan aplikasi e-Court pada tahun 2022 adalah sebanyak 3.562 perkara. D

Dari jumlah perkara yang terdaftar ditambah dengan sisa perkara tahun yang lalu, yaitu sebanyak 4.017 perkara semuanya telah selesai diputus secara e-Ligitasi.

Jumlah Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya yang menggunakan layanan e-Court sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 tercatat sebanyak 281.492 pengguna, yang terdiri dari 52.135 Pengguna Terdaftar dari kalangan advokat dan 229.357 Pengguna Lainnya dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.

Bagi perkara pidana (di luar perkara pelanggaran lalu lintas/tilang), perkara pidana militer, dan perkara jinayat yang disidangkan secara elektronik sejak berlakunya Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, tercatat sebanyak 118.313 perkara, telah diselesaikan melalui sistem persidangan elektronik.

Jumlah ini berkurang 29,78% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 168.480 perkara. Penurunan jumlah persidangan elektronik dalam perkara pidana berkorelasi dengan semakin membaiknya situasi pandemi yang menjadi salah satu alasan penyelenggaraan persidangan secara elektronik. *

#Beritaviral

#Beritaterkini

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life