Home » 438 Penyelenggara Umrah Terancam Dibekukan, Belum Lakukan Sertifikasi

438 Penyelenggara Umrah Terancam Dibekukan, Belum Lakukan Sertifikasi

by Junita Ariani
2 minutes read
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin (berpeci tengah) saat mengikuti kegiatan sosialisasi Regulasi Sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Agama atau Kemenag mengingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sudah jatuh tempo untuk segera mengikuti proses sertifikasi.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengatakan, ada 681 penyelenggara umrah (PPIU) yang harus sertifikasi untuk pertama kali sampai dengan 30 November 2023.

Dari jumlah itu, baru 243 PPIU yang sudah melakukan proses pengajuan sertifikasi. Selain itu, terdapat 71 PPIU yang sudah saatnya sertifikasi karena sudah masuk siklus 5 tahunan.

“Kami masih menunggu 438 penyelenggara umrah sampai dengan 30 November 2023,” jelas Nur Arifin dikutip dari siaran persnya, Rabu (15/11/2023) di Jakarta.

Menurutt Arifin, PPIU yang tidak tersertifikasi ulang sampai masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan.

Arifin mengatakan, proses sertifikasi PPIU diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021. Tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha PPIU dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pada Diktum Keempat KMA No 1251/2021 ditetapkan bahwa PPIU wajib sertifikat paling lama dua tahun sejak izin diterbitkan atau sejak KMA 1251 terbit pada 1 Desember 2021.

PPIU yang telah tersertifikasi, kata dia, maka pelaksanaan sertifikasi berikutnya mengikuti siklus lima tahun sekali.

Baca Juga  Kemenag Umumkan 10.300 Nama Hasil Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK

“Jadi, setelah yang pertama kali, PPIU wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali,” tegas Arifin.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU. Sejak 2020, sertifikasi PPIU dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK).

Tidak Boleh Lakukan Kegiatan Usaha

Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Sutikno menambahkan, jika izin dibekukan, selama masa pembekuan, PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

“PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional, diberikan waktu selama enam bulan untuk mendapatkan sertifikat baru. Masa berlaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru,” urainya.

Dikatakannya, izin operasional PPIU dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama enam bulan. Terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir.

Untuk menghindari hal itu, pihaknya akan terus mengingatkan PPIU agar segera melakukan sertifikasi.

“Kami akan terus lakukan sosialisasi dengan para PPIU serta berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengingatkan para PPIU,” pungkasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life