Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan tetap menghukum AG, terkait kasus penganiayaan David Ozora, penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Remaja berusia 15 tahun itu tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Ketua sekaligus Hakim Tunggal PT DKI Jakarta Budi Hapsari mengatakan pihaknya telah mengadili dan menerima permintaan banding penasihat hukum AG.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” jelasnya, membacakan hasil putusan sidang, Kamis (27/4/2023).
Dia menambahkan pihaknya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan dari pidana.
“Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” jelasnya.
Sebelumnya, AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta karena dinyatakan terbukti ikut mendukung penganiayaan David Ozora.
AG Terbukti Bersalah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan AG terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
AG turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
Sidang putusan AG merupakan putusan pertama untuk proses hukum terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Sidang putusan AG, berusia 15 tahun, pacar Mario Dandy Satrio digelar pada Senin tanggal 10 April 2023.
Sebelumnya, Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, mengatakan sidang dibuka untuk dapat diakses oleh wartawan.
Namun, tetapi sifatnya terbatas karena AG masih berusia 15 tahun.
Di sisi lain, kondisi ruang sidang sempit, sehingga wartawan yang akan diperbolehkan masuk hanya dua orang.*
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang