Home » AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Dukung Penganiayaan David Ozora

AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Dukung Penganiayaan David Ozora

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

ESENSI.TV - JAKARTA

AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta karena dinyatakan terbukti ikut mendukung penganiayaan David Ozora.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan AG terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

AG turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan pidana terhadap AG selama 3 tahun dan 6 bulan di penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan terdakwa.

Sidang putusan yang menghasilkan AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara, merupakan putusan pertama untuk proses hukum terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.

David Ozora Masih Dirawat

Sedangkan, korban kasus penganiayaan, yaitu David Ozora saat ini masih dalam perawatan di RS Internasional Mayapada, Jakarta Selatan.

Sidang putusan AG, berusia 15 tahun, pacar Mario Dandy Satrio yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora digelar hari ini, Senin (10/4/2023).

Sebelumnya, Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, di Jakarta, pagi ini, mengatakan berdasarkan koordinasi dengan Hakim, perkembangan terbaru adalah AG akan dihadirkan dalam sidang.

Djuyamto mengatakan sidang dibuka untuk dapat diakses oleh wartawan, tetapi sifatnya terbatas karena AG masih berusia 15 tahun.

Namun, jelasnya, karena kondisi ruang sidang sempit, maka wartawan yang akan diperbolehkan masuk hanya dua orang.

“Perlu mendapatkan perhatian luas ruang sidang terbatas. Hanya untuk 20 orang. Sangat sempit. Teman-teman tahu, ukurannya hanya 6 x10 meter,” jelasnya, kepada wartawan.

Sistem Peradilan Pidana Anak

Di dalam ruang sidang, wartawan juga tidak boleh melakukan siaran langsung, tidak boleh mengambil foto dan gambar atau video.

Baca Juga  Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Pajak Menyeret Sang Ayah Sampai Ke KPK

“Di dalam tidak boleh melakukan live, tidak boleh mengambil foto maupun video. Dasar hukumnya pasal 19 Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambahnya.

Dia mengatakan dalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur bahwa identitas anak yang tersangkut hukum tidak boleh diekspose.

Bukan hanya untuk AG, tetapi juga korban anak dan anggota keluarganya.

“Teman-teman media pasti paham yang tidak boleh diekspose, tidak hanya terdakwa anak, anak korban dan keluarga masing-masing tidak boleh,” ujarnya.

Seperti diketahui, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur perlindungan anak dalam proses peradilan.

Pasal 19 menyebutkan dalam menangani perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial.

Kemdian, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara.

Di pasal 19 ayat 1 disebutkan, identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

Pada ayat 2 disebutkan identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban dan nama Anak Saksi.

Serta, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life