Home » Aset KSU Kekar Senilai Rp6 Miliar Diijual Tanpa Rapat, Anggota Lapor ke Ombudsman Sumut

Aset KSU Kekar Senilai Rp6 Miliar Diijual Tanpa Rapat, Anggota Lapor ke Ombudsman Sumut

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - MEDAN

Diduga aset milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Kekar PTPN VI (Sekarang PTPN IV) Pabatu berupa tanah dan SPBU telah dijual pengurus koperasi.

Aset KSU tersebut berada di Jalan Gatot Subroto, Desa Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Tebingtinggi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu disampaikan sejumlah anggota KSU Kesejahteraan Karyawan (Kekar) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI Pabatu kepada Ombudsman Sumut, Jumat (5/5/2023), sore.

Pengaduan mereka langsung diterima Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang, Medan.

Anggota KSU Kekar, H Erwanto AM menjelaskan, penjualan tanah dan SPBU milik koperasi di Pabatu, senilai Rp6 miliar lebih, terjadi pada tahun 2020.

Hal itu dilakukan sejumlah pengurus KSU Kekar PTP VI Pabatu kepada Soefiandi, seorang pengusaha yang tinggal di Kota Medan.

“Penjualan aset itu tanpa melalui rapat anggota. Dan setelah penjualan, juga tidak ada laporan pertanggung jawabannya dari pengurus kepada anggota koperasi,” sebut Erwanto didampingi anggota koperasi lainnya.

Penuh Rekayasa

Mantan Ketua Badan Pengawas KSU Kekar PTP VI Pabatu ini mengatakan, penjualan aset itu penuh dengan rekayasa. Bahkan diduga telah terjadi pemalsuan dokumen surat-surat, sehingga aset itu bisa dijual pengurus.

“Karena tak transparan dan penuh rekayasa, anggota KSU Kekar yang jumlahnya sekitar 700 orang, banyak yang tidak setuju penjualan itu. Saya selaku Badan Pengawas juga tidak setuju dan menentang itu serta tak bersedia ikut menandatangani akta jual beli atas aset itu,” ujarnya.

Bukti tidak transparan dan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan terang Erwanto, di dalam akta jual beli dari PPAT Warti SH, MKn, yang beralamat di Tebing Tinggi, pembayaran cash.

Tapi nyatanya, sebutnya, tak ada sepeser pun hasil penjualan aset senilai Rp6 miliar lebih itu yang masuk kas KSU Kekar. Pengurus mengaku kalau pembayaran dilakukan pembeli baru Rp4 miliar lebih dan itupun dicicil.

Baca Juga  Indikator Tewasnya Wanita dari Lift Bandara Kualanamu dari Penelusuran Ombudsman Sumut

Dari 4 miliar itu, hanya Rp2 miliar yang dibagikan kepada anggota sebagai SHU. Sedang Rp2 miliar lebih lainnya tak jelas kemana pembagian dan penggunaanya.

Demikian juga sisa pembelian senilai Rp1,96 miliar, tidak jelas apakah sudah dibayar atau belum oleh pembeli ke pengurus koperasi.

KSU Kekar Sangat Dirugikan

Sejak tahun 2020 lalu, aset tanah dan SPBU yang dijual pengurus itu telah dikuasai pembeli, demikian juga hasil dari SPBU. Tapi hingga kini, pembayaran dari penjualan aset itu belum tuntas. Sehingga anggota KSU Kekar merasa sangat dirugikan.

“Telah kami adukan ke Dinas Koperasi dan UKM Sumut serta Dinas Koperasi dan UKM Serdang Bedagai, namun hingga kini belum ada kejelasan dari kedua instansi itu,” ujarnya.

Pihaknya juga telah menyurati Kepala BPN Tebing Tinggi terkait penerbitan SHM baru atas aset tanah dan SPBU yang dijual pengurus, menurut mereka cacat hukum.

Tak hanya itu, anggota KSU Kekar juga telah melaporkan dugaan penggelapan  itu ke Polres Tebing Tinggi, tapi belum juga ada penanganan.

“Karena itu kami mengadu ke Ombudsman. Kami berharap Ombudsman Sumut bisa membantu permasalahan kami ini,” kata dia.

Menjawab itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar  mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari pengaduan ini.

“Sehingga bisa jelas bagaimana penanganannya. Mana yang ranah Ombudsman dan mana yang ranah instansi yang lain,” jelasnya.

Pihaknya juga kata Abyadi, meminta mereka untuk melengkapi berkas pengaduannya. Bukti kalau mereka pernah menyampaikan permasalahan itu ke Dinas Koperasi Provinsi dan Sergai, juga ke BPN.

“Kalau bukti pengaduan mereka ke Polres Tebingtinggi telah dilampirkan, dan Ombudsman akan menindaklanjutinya,” ujar Abyadi. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life