Home » Dituding Bocorkan Rahasia Negara, Laporan Atas Denny Indrayana Masih Tahap Penyelidikan

Dituding Bocorkan Rahasia Negara, Laporan Atas Denny Indrayana Masih Tahap Penyelidikan

Barang Bukti Tangkapan Layar Akun IG @dennyindrayana99

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, di Jakarta, Senin (5/6/2023). Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan laporan Polisi terhadap Denny Indrayana masih tahap penyelidikan.

Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan tahapan hukum akan dijalankan sebagaimana mestinya.

“Masih didalami oleh Bareskrim. Jika ada update nanti kami sampaikan,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (5/6/2023), seperti dilansir esensi.tv, dari laman resmi Polri.

Nurul mengatakan laporan terhadap Denny teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023. Adapun pelapornya adalah AWW.

Saksi-saksi dalam kasus ini yaitu WS dan AF dalam kasus Denny Indrayana masih tahap penyelidikan.

Kemudian Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 buah flashdisk berwarna putih.

Dalam kasus ini Denny dilaporkan melanggar tindak pidana yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Dijerat UU ITE, Peraturan Hukum Pidana dan KUHP

Advokat dan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia itu dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga  Mayat Wanita Ditemukan, Kepala Ombudsman Sumut Sebut Lift Kuala Namu Kurang Aman

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Serta, Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Seperti diketahui, Denny Indrayana melalui cuitannya di media sosial mengaku mendapat kabar bahwa MK akan menetapkan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.

Menurut Denny, masyarakat sebagai pemilih hanya akan memilih gambar partai politik pada pemilu legislatif (Pileg).

“Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” ungkap Denny Indrayana dalam cuitan pada akun media sosial Twitter.

Lebih jauh, Nurul Azizah mengatakan Polri profesional dalam menangani setiap perkara.

Termasuk profesional dalam menangani kasus dugaan pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi oleh Denny Indrayana.

“Tidak hanya kasus ini. Polri komitmen untuk profesional dalam melaksanakan pengusutan setiap perkara,” jelasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya sedang mendalami laporan terhadap Denny Indrayana, pengacara dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life