Home » MK Tolak Komentari Polemik Hasil Uji Materil Sistem Proporsional Terbuka

MK Tolak Komentari Polemik Hasil Uji Materil Sistem Proporsional Terbuka

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Lambang Burung Garuda di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Foto: MK

ESENSI.TV - JAKARTA

Makhamah Konstitusi (MK) tidak mau mengomentari polemik soal hasil uji materi sistem proporsional terbuka dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Saya tidak mau berkomentar soal itu,” ujar Juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Jawaban singkat ini disampaikannya ketika ditanya pandangannya soal deklarasi delapan fraksi di DPRI RI yang menolak sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu 2024.

Fajar juga bungkam ketika ditanya mengenai informasi yang disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana.

Denny mengatakan MK akan mengambulkan gugatan sistem proporsional terbuka dan mengubahnya menjadi sistem proporsional tertutup.

Meski tidak mau mengomentari kedua polemik ini, Fajar menegaskan bahwa Hakim MK tetap menggunakan tiga dasar dalam mengungkap fakta dan memutuskan perkara.

Pertama, keterangan ahli. Kedua, keterangan saksi. Dan, ketiga pengumpulan alat bukti.

Dia memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diawasi oleh masyarakat.

“Kita serahkan kepada Hakim Konstitusi dengan kewenangan yang dimiliki, sambil terus monitor,” terangnya.

Delapan Fraksi di DPR RI

Sebelumnya, kecuali PDIP, 8 fraksi di DPR RI menyatakan sikap bersama menolak sistem pemilihan proporsional tertutup dalam Pileg 2024.

Sikap bersama ini disampaikan menjelang keputusan MK atas uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Media Center, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga  Wapres: Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Final dan Mengikat

Sebanyak 8 fraksi di DPR RI yang ikut dalam deklarasi sikap bersama ini, meliputi Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).

Kemudian, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Fraksi Partai Nasdem.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selanjutnya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kedelapan Fraksi ini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu proporsional terbuka.

Sistem proporsional tertutup, dinilai berisiko karena harus mengubah banyak Undang Undang, sedangkan tahapan Pemilu sedang berlangsung.

Bocoran Putusan MK Versi Denny Indrayana

Di sisi lain, Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemilu Legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

Denny Indrayana menjelaskan informasi ini diperolehnya dari sumber yang terpercaya dan penting untuk diketahui masyarakat.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting,” tulisnya di akun twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023)

MK, jelasnya, akan mengembalikan sistem pemilihan legislatif ke sistem proporsional tertutup.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life