Home » Wapres: Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Final dan Mengikat

Wapres: Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Final dan Mengikat

by Agita Maheswari
2 minutes read
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK adalah final dan mengikat.

Dia mengatakan, Pemerintah menghargai dan menerima keputusan tersebut sebagai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya kira keputusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan,” jelasnya, dalam laman resmi Wapres, dikutip Senin (29/5/2023).

“Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi,” tutur Wapres dalam keterangan pers,  seusai memimpin Rapat Terbatas (Ratas) Tingkat Menteri untuk Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Triwulan I Tahun Anggaran 2023, di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta Pusat pada pekan lalu.

Lebih lanjut, Wapres mengharapkan keputusan memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK akan membuat kinerja KPK dalam memberantas korupsi kian efektif.

“Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari empat tahun ke 5 tahun baik, lebih efektif ya,” jelasnya.

Sehingga, tambah Wapres, KPK memiliki rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi.

MK Akan Atasi Polemik di Masyarakat

Adapun untuk mengantisipasi terjadinya polemik di masyarakat, Wapres memastikan, MK tentu akan memberikan penjelasan-penjelasan yang diperlukan nantinya.

Baca Juga  Melkiades: DPR Telah Libatkan Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Kesehatan

“Untuk menghindari polemik masyarakat, akan ada penjelasan-penjelasan dari Mahkamah Konstitusi,” pungkas Wapres.

Sebelumnya,  MK mengabulkan gugatan untuk memperpanjang masa tugas pimpinan KPK dari saat ini 4 tahun menjadi 5 tahun.

Gugatan uji materil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Permohonan gugatan sudah dimasukkan ke MK sejak Oktober 2022 lalu.

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” jelas Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Usman mengatakan keputusan ini diambil untuk menegakkan hukum dan keadilan, sesuai dengan pasal 24 ayat 1 UUD 1945.

Di tempat yang sama, Hakim MK Arief Hidayat, mengatakan keputusan juga diambil berdasarkan penalaran yang wajar.

Ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK, jelasnya, seharusnya disamakan dengan lembaga negara constitutional importance.

Masa jabatan lembaga yang bersifat independen adalah 5 tahun.

Selama ini, masa kerja pimpinan KPK adalah 4 tahunan berdasarkan pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

UU ini mengatur tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Email: agitamaheswari@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life