Home » Dugaan Malapraktik Sunat di Pontianak

Dugaan Malapraktik Sunat di Pontianak

by Lyta Permatasari
3 minutes read

ESENSI.TV - PONTIANAK

Nasib naas dialami seorang anak berusia 9 tahun di Pontianak. Ia diduga menjadi korban malapraktik seorang dokter yang menyunatnya dengan metode laser.

Kronologis Peristiwa Malapraktik

Kejadian malapraktik ini sudah berlangsung kurang lebih satu tahun. Ibu korban, mengatakan, anaknya sunat sekitar bulan April 2022. Mirisnya, dokter yang melakukan tindakan tersebut tak kunjung bertanggung jawab dan masih terus melakukan praktik.

Jasa sunat tersebut ditawarkan melalui akun Instagram. Pada 1 April 2022, di sebuah klinik rumah sunat yang berada di Jalan Tanjungpura Pontianak disepakatilah tindakan sunat metode laser.

Saat tindakan dilakukan, bocah tersebut sempat menjerit, namun ibu korban merasa hal tersebut lumrah terjadi ketika anak-anak sunat.

“Setelah selesai dan pulang, anak saya penisnya tidak diperban, tidak juga diberikan obat. Kemudian sesudahnya anak saya menangis dan demam. Saya minta obat ke dokternya, karena anak saya nangis terus, kesakitan. Kemudian dia suruh bawa lagi ke kliniknya untuk diperban. Anak saya tidak mau ke sana lagi, dia trauma, takut,” ucap ibu korban.

Ibu korban terus mengirimkan foto kondisi penis anaknya kepada dokter tersebut. Setelah satu minggu tindakan, dokter tersebut bergegas mengajak ibu korban untuk membawa anak tersebut ke rumah sakit, guna dilakukan operasi.
Ibu korban membawa anaknya ke RS Anugerah Bunda Pontianak. Di sanalah ia baru mengetahui bahwa penis anaknya terbakar, dan harus dilakukan pencangkokan.

Setelah operasi dan proses pemulihan, anak tersebut tak bisa menahan kencing. Bahkan ia selalu mengompol pada saat di sekolah. Ibu korban mengatakan, Dokter yang menyunatnya sempat tak ada kabar setelah dia memberitahukan keluhan-keluhan selanjutnya.

Setelah itu, dokter yang menyunatnya muncul dan menghubungi ibu korban pada November 2022. Ia menyarankan kepada ibu korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Upaya Keluarga Lakukan Pengobatan Lebih Lanjut

Tak puas dengan tindakan dari beberapa dokter di Pontianak, ibu korban akhirnya membawa anaknya ke Jakarta. Saat itu dia membawa anaknya ke RS Mayapada untuk diperiksa, dan dirujuk ke RS Fatmawati.

“Ternyata anak saya infeksi saluran kencing,” kata ibu korban.

Januari 2023, korban dioperasi di RS Fatmawati. Korban melakukan pemulihan kurang lebih dua minggu. Dokter di sana juga merekomendasikan korban untuk dioperasi (rekonstruksi), tapi bukan sekarang, sambil menunggu perkembangan dan usia anak.

Walaupun dokter yang menyunatnya mengakui kesalahannya, ibu korban masih sakit hati, karena dokter tersebut masih membuka praktiknya dan mengunggah foto-foto testimoni tindakan dari kliniknya.

Baca Juga  KKP Siapkan Perangkat Ocean Big Data dan Ocean Accounting

“Sedihnya saya kok dokternya tidak tanggung jawab, dia masih posting Instagram. Saya sakit hati, menderita, kok dia masih praktik,” kata ibu korban.

Sejauh ini sang anak sudah menjalani operasi sebanyak 3 kali. “Dia sekarang masih belum tahu aja kalau bentuk penisnya seperti itu,” kata ibu korban.

Respon IDI Kalimantan Barat

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Barat, dr Rifka menyebut pihaknya sudah melakukan mediasi antara keluarga pasien dan dokter yang menangani sunat tersebut.

Rifka mengatakan, dokter yang menangani sunat tersebut sempat mengalami down.

“Dia sempat agak down dengan kejadian ini. Jadi dia smemang sudah gak praktik. Tapi izin praktiknya belum dicabut,” kata Rifka.

Kasus ini juga sudah ditangani oleh KPAI dan Polresta Pontianak. Pihak IDI sudah melakukan sidang kepada dokter tersebut, namun sanksi etik yang akan diberikan kepada dokter tersebut belum diketahui kabarny.

“Kami kan melakukan mediasi, sampai dokternya pasrah. Yah, sudahlah kalau begitu. Kami juga gak bisa apa-apa, dokternya sampai pasrah,” pungkasnya.

Saat dilakukan mediasi, kata Rifka, pihak keluarga korban meminta ganti rugi Rp 300 juta. Pada saat itu, dokter yang menyunatnya meminta untuk mencicil uang tersebut, namun pihak keluarga tidak bersedia.

Dokter yang diduga melakukan malapraktik terhadap anak tersebut diduga belum pernah menggunakan alat sunat laser. Kuasa hukum korban, Dewi Ari Purnamawati, menyebutkan bahwa dokter tersebut belum memahami cara penggunaan alat laser tersebut.

“Pada saat mediasi, mengakui bahwa dokter tersebut melakukan tindakan menggunakan alat yang dia sendiri belum pahami. Belum pernah mencoba spesifikasi alat itu. (Ia) sudah mengakui kelalaian, dan info ini saya dapat dari salah satu komisioner KPAID kota,” terang Dewi.

Kasus Sudah Diterima Penegak Hukum

Kasus dugaan malapraktik ini sudah sampai ke tangan penegak hukum.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari keluarga korban, dengan dugaan malapraktik, yang terjadi pada anak laki-lakinya.

“Ibu korban melaporkan adanya dugaan malapraktik pada putranya saat melalukan sunat. Pengaduan ini sudah sebulan berjalan,” jelas Tri.

Penyelidikan masih terus berjalan dengan saksi yang sudah diperiksa sebanyak tiga orang. Polisi saat ini masih akan terus mengambil keterangan secara keseluruhan kepada pihak terkait.

“Nanti kita ambil keterangan keseluruhan, apakah perbuatan ini masuk tindakan pidana atau tidak, nanti kita lemparkan ke ahlinya,” ujarnya.

Editor:

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life