Home » Dugaan Ujaran Kebencian Kepada Presiden, Bareskrim Polri Akan Periksa Rocky Gerung

Dugaan Ujaran Kebencian Kepada Presiden, Bareskrim Polri Akan Periksa Rocky Gerung

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Pengamat sosial dan politik Rocky Gerung. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Bareskrim Polri akan memeriksa Rocky Gerung dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi yang terkait dengan pernyataan bajingan tolol.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Rocky akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan uji Laboratorium Forensik (labfor).

Uji labfor dilakukan terhadap sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan, serta setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini selesai.

“Rencananya kami akan memeriksa RG (Rocky Gerung), sementara kami masih menunggu hasil pemeriksaan lainnya,” kata Djuhandani kepada wartawan pada Selasa (16/8/2023), seperti dilansir di laman resmi Polri .

“Kami masih menunggu hasil Labfor dan beberapa bukti yang diambil, seperti rekaman video dan lainnya, seperti saat kami memeriksa PG (Prabowo Subianto),” tambahnya.

Namun, belum ada keterangan pasti mengenai kapan uji Labfor dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan selesai dilakukan.

26 Laporan Polisi

Hingga saat ini, Djuhandani mengungkapkan bahwa penyidik dari Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima total 26 laporan polisi terkait Rocky Gerung.

Baca Juga  Tahun Depan, Jokowi Mau Larang Penjualan Rokok Batangan dan Awasi Iklannya

Selama proses penyelidikan, sudah ada 50 saksi yang telah diperiksa, serta lima ahli yang telah dimintai keterangan.

“Sampai saat ini, sudah ada 50 saksi yang kami periksa, serta 5 ahli yang telah kami periksa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyarankan kelompok relawan Joko Widodo untuk mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap tindakan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Jokowi.

Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

“Sudah jelas kok itu, bukan laporan ditolak, tapi diarahkan untuk buat dumas,” jelas Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Beberapa relawan Presiden Jokowi sebelumnya telah melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden.

Namun, laporan dialihkan menjadi pengaduan masyarakat.

Sekjen Bara JP, Relly Reagen menjadi salah satu relawan yang melaporkan Rocky Gerung.

Dia mengatakan bahwa mereka telah menyerahkan bukti video ucapan yang dianggap menghina diunggah di kanal YouTube Refly Harun.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life