Home » Fadli Zon: Keputusan MK Soal Sistem Pemilu Berita Gembira bagi Demokrasi

Fadli Zon: Keputusan MK Soal Sistem Pemilu Berita Gembira bagi Demokrasi

by Junita Ariani
2 minutes read
Anggota DPR RI Fadli Zon.

ESENSI.TV - JAKARTA

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas Perkara No. 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017. Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem pemilu.

Anggota DPR RI Fadli Zon menilai MK masih konsisten dengan yurisprudensi yang telah dibuatnya.

“Bahwa sistem dan teknis pelaksanaan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilihan presiden, merupakan bagian dari open legal policy. Alias ranah pembuat undang-undang,” ujar Fadli.

Dalam hal ini, sambung dia, kewenangan untuk memutuskan masalah tersebut merupakan kewenangan dari DPR dan Presiden.

MK telah menegaskan meskipun terdapat kekurangan dalam setiap sistem pemilu. Perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu, kata Fadli, dapat dilakukan dalam berbagai aspek.

“Mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih. Hingga hak dan kebebasan berekspresi,” jelasnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Sehingga, keputusan MK ini merupakan berita gembira bagi demokrasi di Indonesia. Terutama membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih.

“Ada beberapa alasan saya kira kenapa putusan MK ini pantas diapresiasi dan dipuji oleh publik,” jelasnya.

Pertama, putusan ini lahir ketika indeks kepercayaan publik terhadap MK untuk pertama kalinya dalam sejarah berada di bawah Mahkamah Agung (MA).

Padahal, MK, dan juga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dua lembaga yang lahir sesudah proses Reformasi. Biasanya selalu merajai survei kepercayaan publik.

Namun, belakangan tingkat kepercayaan publik terhadap dua lembaga tadi terus merosot. Di bawah lembaga penegakan hukum lainnya.

“Itu sebabnya, di tengah melemahnya tingkat kepercayaan publik. Putusan MK yang tetap konsisten menjadikan sistem pemilu sebagai ranah open legal policy patut diapresiasi,” jelasnya.

Hasil Reformasi

Kedua, sambung Fadli Zon, putusan MK ini mengukuhkan pandangan. Bahwa isu pilihan sistem pemilu, dalam hal ini proporsional terbuka ataupun tertutup, bukanlah termasuk isu konstitusional.

Baca Juga  Bawaslu Diminta Awasi Netralitas ASN Jelang Pemilu

Sebab, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak pernah mengatur tentang sistem pemilu, apakah bersifat proporsional terbuka atau tertutup.

“Penentuan sistem pemilu merupakan isu teknis, bukan isu konstitusional. Ini ranahnya para pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah. Bukan ranahnya MK untuk ikut menentukan,” paparnya.

Ketiga, jika sampai sistem pemilu diubah di tengah jalan, ini bisa menimbulkan kekacauan politik dan ketatanegaraan. Karena itu, ia menilai, patut disyukuri kekacauan tersebut tidak sampai terjadi.

“Jika sampai terjadi kekisruhan, kita tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi ke depannya. Itulah sejumlah alasan kenapa kita perlu memberi apresiasi terhadap MK.

Ia menambahkan, perlu sama-sama disadari bahwa sistem proporsional terbuka merupakan bagian dari hasil Reformasi yang dulu pernah diperjuangkan.

Jadi, sistem pemilu ini merupakan anak kandung Reformasi. Setiap upaya untuk menarik sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran Reformasi dan demokrasi.

“Jadi, tak benar kalau ada yang mengatakan MK pernah mengubah sistem pemilu menjelang Pemilu 2009 lalu. Sehingga tidak masalah kalau MK kembali mengubah sistem menjelang Pemilu 2024. MK tak pernah mengubah sistem pemilu, karena sejak 2004 sistem pemilu kita telah menganut sistem proporsional terbuka,” tegas Fadli Zon.

Sekali lagi, ia mengatakan, semua pantas menyambut baik putusan MK yang tak mengabulkan gugatan perubahan sistem pemilu.

“Dengan putusan ini, kita berhadap MK bisa meraih kembali kepercayaan publik yang kemarin sempat merosot. Dan,  tetap menjaga integritasnya sebagai salah satu lembaga simbol Reformasi dan penjaga konstitusi,” tutupnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life