Home » Guru SMPN 2 Pangandaran Jual 26 Komputer Sekolah Demi Judi Online

Guru SMPN 2 Pangandaran Jual 26 Komputer Sekolah Demi Judi Online

by Lyta Permatasari
1 minutes read
lab komputer

ESENSI.TV - Pangandaran

Seorang guru SMPN 2 Kecamatan Parigi, yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Pangandaran, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan 26 komputer milik sekolah senilai Rp237 juta.

Hasil penjualan aset sekolah itu dipergunakan untuk bermain judi online (slot).

“Kami sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh AR sebagai guru di SMPN 2 Parigi tersebut telah menjual aset milik sekolah dan menjadi catatan merah. Penjualan aset milik sekolah, dilakukan secara bertahap dengan mengambil 26 komputer, 2 laptop dan 2 infokus dari ruang laboratorium,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Didsikpora) Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat, Rabu (13/9).

Raden mengatakan, penjualan aset milik sekolah yang dilakukan AR secara bertahap. Semua barang langsung dijual kepada pihak swasta berinisial GS secara bertahap. Perbuatan yang dilakukan guru kesenian tersebut, tidak lain hanya untuk bermain judi slot (online) dan uang hasil penjualan aset milik negara semua habis digunakan.

“Guru kesenian yang berstatus sebagai ASN berinisial AR telah menghabiskan uang untuk judi online (slot) setelah semua barag dijual kepada pihak ketiga. Namun, tindakan tercela yang dilakukannya sangat tidak terpuji apalagi bermain judi slot dan kami masih menunggu proses hukum tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Kasus Kekerasan Seksual, Finalis Laporkan Penyelenggara Miss Universe Indonesia ke Polda Metro

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis Soimah mengatakan kasus ini berawal dari tersangka AR mengambil laptop yang mana barang tersebut merupakan aset milik sekolah. Namun, barang yang diambilnya dijual kepada pihak swasta berinsial GS dan penyidik Polres Ciamis telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.

“Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Guru SMPN 2 Parigi berinisial AR berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta yakni GS sebagai tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” paparnya.

 

 

 

Editor: farahdama a.p/addinda zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life