Home » Hati-hati, Ada 108 Lembaga Zakat Tidak Terdaftar di Kementerian Agama

Hati-hati, Ada 108 Lembaga Zakat Tidak Terdaftar di Kementerian Agama

by Arti Sukma Lengkawati
1 minutes read
Zakat

ESENSI.TV - JAKARTA

Sekitar 108 lembaga pengelola zakat tidak mengantongi izin Kementerian Agama.

Hal itu melanggar Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat atau menghentikan segala aktivitasnya.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan dari hasil pencatatannya, lembaga zakat yang miliki izin legalitas Kementerian Agama berjumlah sekitar 140. Jumlah itu terdiri atas 37 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, 33 skala provinsi, dan 70 skala kabupaten/kota.

Adapun lembaga pengelola zakat pemerintah nonstruktural, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah terbentuk di 34 tingkat provinsi dan 464 tingkat kabupaten/kota.

Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Baca Juga  Optimalisasi Zakat di Kemenpora Diharapkan Solusi bagi Mahasiswa Kesulitan Biaya Kuliah

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat,” kata dia.

Menurutnya, Kemenag sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” katanya.

Adapun LAZ yang tak berizin di antaranya, Yayasan Sedekah Harian di Kab.Tangerang, Pelopor Kepedulian di Tangerang, Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Amal Terbaik Madania di Tangerang Selatan, Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli) di Tangerang Selatan.

Sementara sisanya dapat dilihat dalam laman resmi Kementerian Agama.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life