Home » Ini Aturan Baru Penggunaan Air Tanah, Izin Wajib Jika…

Ini Aturan Baru Penggunaan Air Tanah, Izin Wajib Jika…

by Junita Ariani
1 minutes read
Pemerintah mengeluarkan izin penggunaan air tanah melalui Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023.

ESENSI.TV - BANDUNG

Pemerintah melalui Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mengambil langkah serius dalam mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan.

Pemerintah mengeluarkan izin penggunaan air tanah melalui Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023. Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan baru ini menyusuli beleid sebelumnya yang dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 259.K/GL.01/MEM/2022.

Menurut Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, aturan baru tersebut bukan untuk membatasi pemanfaatan bagi masyarakat. Melainkan untuk mengelola cekungan air tanah, khususnya akuifer dengan sebaik-baiknya.

“Biar semuanya bisa terlayani,” ujar Wafid dalam keterangan pers nya dikutip Minggu (29/10/2023) di Bandung.

Wafid menyampaikan, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019, penggunaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak perlu izin.

Namun, apabila pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pengambilan lebih dari 100 meter kubik per bulan, diperlukan persetujuan dari pemerintah.

Baca Juga  Kemnaker Perkuat Pelatihan Vokasi Turunkan Tingkat Pengangguran

Izin juga dibutuhkan untuk kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha.

Kemudian, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum.

Bantuan sumur bor yang besar dari pemerintah, swasta atau perseorangan dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

Wafid menuturkan pengelolaan air tanah adalah proses yang penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah.

Pengelolaan yang baik diperlukan untuk menjaga ketersediaan air yang cukup bagi berbagai keperluan. Seperti konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem.

Wafid menyebut, pengaturan pemanfaatan air diperlukan agar tidak terjadi degradasi dengan imbangan air yang buruk.

“Pengambilan dengan cara pemompaan yang berlebihan telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah,” ungkapnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life